SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Sabtu, 19 Agustus 2017

KOMPHARISI HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA (ISLAM)

 Kategori : Tulisan 
 Penulis : EVI YANTI 

EVI YANTI, Ketua Kohati HmI Hukum UIR Sekaligus Admin Instagram HmI Hukum UIR

Hukum merupakan sebuah persoalan yang selalu menjadi kajian dan bahan diskusi yang menarik. Terlepas dari hal itu, hukum merupakan persoalan yang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari hari. Mengapa demikian, karea dalam hidup ini dari berbagai sudut mana pun hukum selalu menjadi dominasi dalam kehidupan ini. Kemana kaki akan melangkah di situlah akan ada yang namanya hukum. Hidup dengan hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa di lepaskan. Kedua nya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.

Hidup itu selalu di penuhi dengan segala aturan dan peraturan dalam segi kehidupan ini. Baiklah sebelum penulis memaparkan lebih dalam mengenai hukum dan hidup ini yang tak pernah bisa terlepas. Perlu kita pahami dan kita mengerti bahwa hukum, di persepektif Indonesia selalu di istilahkan dengan istilah "Hukum positif". Hukum positif dalam arti yang sederhana adalah hukum yang sedang berlangsung pada saat ini. Menurut pemikiran salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (yang istilah kerennya UI Riau ). Beliau mengklasifikasikan bahwa hukum positif itu ada dua. Yakni sebagai berikut :
1. Hukum Agama ( islam )
2. Hukum Negara

Pengklasifikasian ini memang tidak akan pernah di jumpai dalam literatur -literatur dalam perkuliahan di bangku fakultas hukum khususnya dan bangku fakultas lain pada umumnya. Pengklasifikasian ini tercipta dari buah pikiran cemerlang seorang dosen di fakultas hukum, yang sapaan akrabnya adalah Pak Wira.  Menurutnya hukum positif itu memang terbagi menjadi dua. Namun kebanyakannya orang orang memahami hukum positif itu hanyalah hukum negara saja, sedangkan hukum Agama (Islam) bukan lah merupakan bagian dari hukum positif. Karena kebanyakan orang-orang pada masa kini hanya menganggap hukum positif itu ya hukum Negara. Karena terlepas dari semua itu orang -orang masa kini selalu memisahkan antara hukum negara dan hukum Agama.

Menurut Penulis, orang pada masa kini selalu hidup dengan zona nyaman, dan tidak pernah mempunyai niatan untuk mencoba keluar dari zona tersebut. Berada di zona nyaman merupakan hal yang mengasyikkan namun perlu diketahui bahwa kita Manusia merupakan makhluk yang begitu istimewa karena kita di beri akal. Dengan begitu perhunakan lah akal yang telah allah istimewakan untuk kita.

Hukum agama (Islam) merupakan hukum yang berlandaskan dengan Al Qur'an dan Al Hadist.  Allah telah berfirman dalam surah At-Thaha ayat 123-124 yang artinya. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari KU, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk KU, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka. Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan KU maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menhimpunkan pada hari kiamat dalam keadaan baik.

Petunjuk yang di maksud dalam ayat tersebut adalah Al Quran dan Al Hadist. Yang telah Allah perintahkan kepada Ummat nya untuk di jadikan pedoman hidup.  Dan Nabi Muhammad SAW telah bersabda, yang artinya Aku telah tinggalkan pada kami dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) kitab Allah dan Sunnah Rasul Nya (HR Malik).

Sudah jelas dari firman ALLAH dan Sabda Nabi Muhammad SAW. Tentang Hukum Agama (Islam).  Allah maha mengerti akan psikis manusia, sehingga Jika dalam penghukuman menurut Islam lebih mengarah kepada Qishah. Mencuri potong tangan. Bunuh pidananya bunuh. Mengapa di buag hukum yang sedemikian rupa ? Karena Allah mengetahui Psikis Manusia. Agar bagi siapa yang berbuat kejahatan akan timbul sebuah efek jera. Begitulah penjelasan dari Pak Wira.  Dan yang menjadi dasar dalam hukum Agama (Islam) yang berikut nya Adalah Ijtihad.

Ijtihad yang di sini adalah Ijma' dan Ijma' yang cukup terkenal hingga kini yakni mengenai Haram hukumnya Perempuan menjadi pemimpin Tertinggi.

Pemimpin tertinggi dalam Hal ini adalah Presiden. Dalam kenyataannya perempuan memang dianjurkan untuk menempuh pendidikan yang Tertinggi.  Namun maksud dari menempuh pendidikan tertinggi dalam hal ini untuk tujuan mendidik anak anak nya kelak.

Perempuan memang makhluk yang mulia. Namun mulia dalam hal ini adalah bisa menempatkan kondisi dan posisi yang sebenarnya. Karena pada hakikatnya perempuan itu tidak bisa di letakkan dalam kondisi pemimpin tertinggi. Karena dalam kondisi kondisi tertentu perempuan tak bisa bertindak laksana laki laki. Namun jika dalam hal menjadi seorang Rektor dan Dekan di Fakultas itu bila perempuan yang menduduki nya masih bisa. Karen masih dalam konteks yang tidak begitu berat. Seperti itulah penuturan dan keterangan dari Pak Wira.


Hukum Negara. Hukum negara adalah produk manusia. Anggota DPR yang merupakan Tim Legislatif dan kewenangannya adalah membuat UU.

Hukum negara bersumberkan kepada Akal. Jauh sekali perbedaannya dengan keberadaan dari Hukum Agama ( islam ). Yang berhak dalam menetapkan hukum adalah Allah SWT. Bukan manusia, yang bisa manusia lakukan adalah hanya mengijtihadkan tentang hukum itu.  Yakni mengijtihadkan hukum yang berasal dari Allah.

Karena yang berhak menetapkan hukum adalah Allah. Bukan manusia. Karena manusia manusia selalu mempunyai kepentingan kepentingan. Jadi jika Manusia yang membuat Hukum sudah jelas dalam hukum tersebut pasti akan ada yang namanya kepentingan kepentingan Oleh oknum-oknum tertentu.

Terlepas dari semua itu, dapat di ambil kesimpulan bahwa marilah sikapi hidup ini dengan mengutamakan dan memprioritaskan hukum Agama dalam kehidupan sehari hari. Biarlah di anggap fanatik dengan Agama, namun sebenarnya jika di kaji yang lebih dalam kita harus fanatik dengan agama. Agar kita tidak fanatik dengan hidup yang biasa biasa saja.

Akhir nya penulis ingin memaparkan sebuah kata mutiara yang bisa kita jadikan pegangan. Kecintaan Allah meliputi hati, kecintaan ini membimbing hati bahkan merambah kesegala hal (Imam Al Ghazali).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR