Penulis : EVI YANTI
EVI YANTI, Ketua Kohati HmI Hukum UIR Sekaligus Admin Instagram HmI Hukum UIR |
Hukum merupakan sebuah persoalan yang
selalu menjadi kajian dan bahan diskusi yang menarik. Terlepas dari hal itu,
hukum merupakan persoalan yang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari hari.
Mengapa demikian, karea dalam hidup ini dari berbagai sudut mana pun hukum
selalu menjadi dominasi dalam kehidupan ini. Kemana kaki akan melangkah di
situlah akan ada yang namanya hukum. Hidup dengan hukum merupakan dua hal yang saling
berkaitan dan tidak bisa di lepaskan. Kedua nya merupakan satu kesatuan yang
saling berkaitan.
Hidup itu selalu di penuhi dengan
segala aturan dan peraturan dalam segi kehidupan ini. Baiklah sebelum penulis
memaparkan lebih dalam mengenai hukum dan hidup ini yang tak pernah bisa
terlepas. Perlu kita pahami dan kita mengerti bahwa hukum, di persepektif Indonesia
selalu di istilahkan dengan istilah "Hukum positif". Hukum positif
dalam arti yang sederhana adalah hukum yang sedang berlangsung pada saat ini.
Menurut pemikiran salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
(yang istilah kerennya UI Riau ). Beliau mengklasifikasikan bahwa hukum positif
itu ada dua. Yakni sebagai berikut :
1. Hukum Agama ( islam )
2. Hukum Negara
Pengklasifikasian ini memang tidak
akan pernah di jumpai dalam literatur -literatur dalam perkuliahan di bangku
fakultas hukum khususnya dan bangku fakultas lain pada umumnya. Pengklasifikasian
ini tercipta dari buah pikiran cemerlang seorang dosen di fakultas hukum, yang
sapaan akrabnya adalah Pak Wira. Menurutnya
hukum positif itu memang terbagi menjadi dua. Namun kebanyakannya orang orang
memahami hukum positif itu hanyalah hukum negara saja, sedangkan hukum Agama (Islam)
bukan lah merupakan bagian dari hukum positif. Karena kebanyakan orang-orang
pada masa kini hanya menganggap hukum positif itu ya hukum Negara. Karena
terlepas dari semua itu orang -orang masa kini selalu memisahkan antara hukum
negara dan hukum Agama.
Menurut Penulis, orang pada masa kini
selalu hidup dengan zona nyaman, dan tidak pernah mempunyai niatan untuk
mencoba keluar dari zona tersebut. Berada di zona nyaman merupakan hal yang
mengasyikkan namun perlu diketahui bahwa kita Manusia merupakan makhluk yang
begitu istimewa karena kita di beri akal. Dengan begitu perhunakan lah akal
yang telah allah istimewakan untuk kita.
Hukum agama (Islam) merupakan hukum
yang berlandaskan dengan Al Qur'an dan Al Hadist. Allah telah berfirman dalam surah At-Thaha
ayat 123-124 yang artinya. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari KU, lalu
barang siapa yang mengikuti petunjuk KU, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka.
Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan KU maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan kami akan menhimpunkan pada hari kiamat dalam
keadaan baik.
Petunjuk yang di maksud dalam ayat tersebut
adalah Al Quran dan Al Hadist. Yang telah Allah perintahkan kepada Ummat nya untuk
di jadikan pedoman hidup. Dan Nabi Muhammad
SAW telah bersabda, yang artinya Aku telah tinggalkan pada kami dua perkara.
Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) kitab Allah dan
Sunnah Rasul Nya (HR Malik).
Sudah jelas dari firman ALLAH dan
Sabda Nabi Muhammad SAW. Tentang Hukum Agama (Islam). Allah maha mengerti akan psikis manusia,
sehingga Jika dalam penghukuman menurut Islam lebih mengarah kepada Qishah.
Mencuri potong tangan. Bunuh pidananya bunuh. Mengapa di buag hukum yang
sedemikian rupa ? Karena Allah mengetahui Psikis Manusia. Agar bagi siapa yang
berbuat kejahatan akan timbul sebuah efek jera. Begitulah penjelasan dari Pak
Wira. Dan yang menjadi dasar dalam hukum
Agama (Islam) yang berikut nya Adalah Ijtihad.
Ijtihad yang di sini adalah Ijma' dan
Ijma' yang cukup terkenal hingga kini yakni mengenai Haram hukumnya Perempuan
menjadi pemimpin Tertinggi.
Pemimpin tertinggi dalam Hal ini
adalah Presiden. Dalam kenyataannya perempuan memang dianjurkan untuk menempuh
pendidikan yang Tertinggi. Namun maksud
dari menempuh pendidikan tertinggi dalam hal ini untuk tujuan mendidik anak
anak nya kelak.
Perempuan memang makhluk yang mulia.
Namun mulia dalam hal ini adalah bisa menempatkan kondisi dan posisi yang
sebenarnya. Karena pada hakikatnya perempuan itu tidak bisa di letakkan dalam
kondisi pemimpin tertinggi. Karena dalam kondisi kondisi tertentu perempuan tak
bisa bertindak laksana laki laki. Namun jika dalam hal menjadi seorang Rektor
dan Dekan di Fakultas itu bila perempuan yang menduduki nya masih bisa. Karen masih
dalam konteks yang tidak begitu berat. Seperti itulah penuturan dan keterangan
dari Pak Wira.
Hukum Negara. Hukum negara adalah
produk manusia. Anggota DPR yang merupakan Tim Legislatif dan kewenangannya adalah
membuat UU.
Hukum negara bersumberkan kepada Akal. Jauh sekali perbedaannya
dengan keberadaan dari Hukum Agama ( islam ). Yang berhak dalam menetapkan hukum
adalah Allah SWT. Bukan manusia, yang bisa manusia lakukan adalah hanya mengijtihadkan
tentang hukum itu. Yakni mengijtihadkan
hukum yang berasal dari Allah.
Karena yang berhak menetapkan hukum
adalah Allah. Bukan manusia. Karena manusia manusia selalu mempunyai
kepentingan kepentingan. Jadi jika Manusia yang membuat Hukum sudah jelas dalam
hukum tersebut pasti akan ada yang namanya kepentingan kepentingan Oleh oknum-oknum
tertentu.
Terlepas dari semua itu, dapat di ambil
kesimpulan bahwa marilah sikapi hidup ini dengan mengutamakan dan memprioritaskan
hukum Agama dalam kehidupan sehari hari. Biarlah di anggap fanatik dengan Agama,
namun sebenarnya jika di kaji yang lebih dalam kita harus fanatik dengan agama.
Agar kita tidak fanatik dengan hidup yang biasa biasa saja.
Akhir nya penulis ingin memaparkan sebuah kata mutiara yang bisa kita jadikan pegangan. Kecintaan Allah meliputi hati, kecintaan ini membimbing hati bahkan merambah kesegala hal (Imam Al Ghazali).
Akhir nya penulis ingin memaparkan sebuah kata mutiara yang bisa kita jadikan pegangan. Kecintaan Allah meliputi hati, kecintaan ini membimbing hati bahkan merambah kesegala hal (Imam Al Ghazali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR