SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Jumat, 31 Januari 2020

Mendikbud : Kuliah 5 Semester, Solusi atau Sensasi?

   
            OLEH : REKI WAHYUDI (HMI P3A)

     Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem makarim menyampaikan Program Kampus Merdeka yang bakal mengubah beberapa kebijakan yang ditujukan bagi Perguruan Tinggi. Di antaranya mengurangi Kewajiban mahasiswa (S1) di Prodi atau Jurusan menjadi 5 tahun,  jumat (24/1/2020).

     Nadiem menjelaskan, "Kebijakan Kampus Merdeka ini hanya mengubah Peraturan Kebijakan Menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang."

     Perubahan yang dilakukan Nadiem berupa definisi Satuan Kredit Semester (SKS) dari "jam belajar" menjadi "jam kegitan". Dalam hal ini jumlah SKS yang diwajibkan kepada mahasiswa tidak berubah, melainkan hanya kegiatan belajar dan pilihan mata kuliahnya saja berbeda di 3 semester terakhir.

     Mendikbud berpandangan bahwa Kualitas SKS untuk kegiatan proses pembelajaran diluar kampus sangat minim dan tidak adil bagi mahasiswa yang telah berjuang dengan mengorbankan banyak waktu.

     Oleh karenanya mahasiswa diberikan kesempatan secara sukarela untuk dapat mengambil atau tidaknya SKS diluar kampus sebanyak 2 semester atau setara 40 SKS.

     Tidak hanya itu mahasiswa juga dibolehkan mengambil SKS di Prodi atau Jurusan berbeda dalam 1 semester yang setara dengan 20 SKS dari total semester yang harus ditempuh. "Ketentuan ini tidak berlaku bagi Prodi Kesehatan", Ujar Nadiem.

     Di samping itu, Mendikbud menjelaskan Program Kampus Merdeka bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diberikan hak Otonomi dalam melakukan pembukaan Program Studi baru. Dalam hal ini bila PTN dan PTS sudah Berakreditasi A dan B, dan telah bekerja sama dengan Organisasi dan/atau Universitas.

     Program tersebut menjadi salah satu jalan alternatif dalam menopang edukatif selama hingga sesudah masa perkuliahan. Namun, hal tersebut akan berimlikasi terhadap alokasi dana samakin besar diiringi oleh lamanya wisuda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR