SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Minggu, 09 Februari 2020

Suka dan Duka WNI eks ISIS


                    OLEH : REKI WAHYUDI
                    SEMESTER : 4 (HMI P3A)

     Persoalan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota kelompok bersenjata ISIS ke Indonesia menjadi isu perdebatan yang panjang dan memantik berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Namun itu lah kisah WNI di Timur Tengah yang penuh suka dan duka.

     Salah satunya Mahfud MD, menurut pendapat pribadinya tidak ingin WNI eks ISIS dipulangkan. Lantaran, WNI terduga teroris lintas batas itu bisa mengancam dan berbahaya bagi penyebaran paham teroris di tanah air.

     Di samping itu juga ada praktisi menyatakan eks ISIS untuk dipulangkan menurut Mardani Ali Sera, Mardani setuju dengan pemulangan WNI eks ISIS dilakukan dengan menyertakan Program deradikalisasi, melibatkan Kementrian Agama, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementrian Sosial, hingga Kementrian Bidang Perekonomian. Jangan sampai eks ISIS pulang, merasa tak diperhatikan Negara dan akhirnya kembali menjadi teroris.

     Perlu dikaji secara detail dan teliti bagi penulis untuk mengetahui sedalam-dalamnya isu tersebut. Hal ini penulis akan mengkaji dari beberapa pandangan, yaitu :

*Pandangan Konstitusional*
     Berdasarkan UUD 45 pasal 28E ayat (1) mengamanatkan setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Hal ini menjadi keharusan untuk dapat dilaksanakan. Karena semua Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

*Pandangan Asas Hukum*
     Selain menitikberatkan pada konstitusi tentu belum kuat. Oleh karenanya kita harus mengetahui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang cenderung Indonesia lebih menganut asas ius sanguinis dimana kewarganegaraan diperoleh oleh sebab keturunan melalui perkawinan yang sah. Artinya WNI eks ISIS berhak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sepanjang orang tersebut masih kewarganegaraan Indonesia.

*Pandangan Etika*
     Kehidupan akan menjadi tentram bila etika diprioritaskan dari segala hal. Secara kasat mata etika seseorang terlihat dari perilaku. Bila disandingan Etika dalam kaitannya terhadap WNI eks ISIS yang berarti tidak layak untuk dipulangkan. Hal ini dikarenakan Orang yang mempunyai latar belakang yang tidak baik akan membawa ketentraman yang merusak kehidupan bangsa.

*Pandangan Hukum Perdata*
     Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan cendrung sama dengan asas sanguinis hal ini terlihat bila seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Konotasinya bila ia masih terikat menjadi kewarganegaraan indonesia sepanjang keturunannya Kewarganegaraan indonesia.

*Pandangan Hukum Administrasi Negara*
     Menurut Ahli Hukum Administrasi Negara(HAN) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) kupang, NTT, Johanes tuba WNI eks anggota ISIS sudah tidak memiliki hak lagi tinggal di indonesia. Dalam pandangan mantan kepala Ombudsman mantan perwakilan NTB-NTT itu, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara indonesia sebagai negaranya.

     Lantas bagaimana dengan WNI merobek paspor yang telah diberikan padanya?
     Tidak menyebabkan hapusnya kewarganegaraan karena paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan dalam tata hukum nasional WNI eks ISIS masih berhak untuk dipulangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR