SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Minggu, 08 Maret 2020

Analisa Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Omnibus Law

         OLEH : REKI WAHYUDI (P3A HMI)

     Menurut Cicero, semakin banyak regulasi, semakin jauh pula dari rasa keadilan. Pemikiran Cicero berdasarkan kebenaran ilmiah bersifat pragmatis. Hal demikian  tidak semua terjadi di Indonesia dengan adanya terobosan hukum yang di bentuk dalam Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law oleh pemerintah.

     Substansi Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dilansir dari Kompas bahwa ada sekitar 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah. Dalam hal penyatuan regulasi dalam satu Undang-undang (Tematik) harus memperhatikan beberapa landasan Peraturan Perundang-undangan, Asas hukum terlebih dahulu sehingga regulasi tersebut sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya serta tidak mengakibatkan tumpang tindih (non sinkronisasi).

     Landasan yang dimaksud, pertama Landasan filosofis yang harus mendapatkan pembenaran yang terkandung dalam nilai-nilai semangat bangsa dan cita-cita Negara dengan berasaskan Pancasila supaya materi muatan hukum menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat, bangsa dan negara itu sendiri. Landasan ini memiliki aturan dasar yang memuat nilai religius, pembenaran yang menjunjung tinggi harkat martabat hak asasi manusia baik terhadap diri sendiri maupun orang lain agar Bhinna ika tunggal ika, tan bana dharma mangarwa dapat dilestarikan dengan cara demokrasi/kekeluargaan supaya tujuan untuk memperoleh rasa keadilan sesuai dengan harapan.

Apakah Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law mengandung landasan filosofis?
     Berdasarkan analisis penulis terobosan hukum yang dilakukan pemerintah sangat menyentuh rasa keadilan. Hal demikian menitikberatkan bahwa keadilan itu berbicara tentang semua harus merata dalam mendapatkan kesempatan dan manfaat. Kedua landasan sosiologis dibentuk untuk kebutuhan masyarakat. Menurut soerjono soekanto, ada dua teori dari landasan ini sebagai berikut. (a) Teori Kekuasaan, satu sisi mengamanatkan bahwa hukum itu terbentuk karena kemauan penguasa. Disisi lain kaidah hukum itu mampu dipaksakan pemberlakuannya serta harus ada aparat untuk menjalankannya. (b) Teori Pengakuan, satu sisi kaidah hukum tidak dipaksakan pemberlakuannya namun diterima secara suka rela oleh masyarakat. Disisi lain bahwa hukum itu akan hidup dan berfungsi bila hukum tersebut diakui oleh masyarakat. Penjelasan telah jelas Pemerintah menggunakan Teori Pengakuan dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Ketiga landasan yuridis, landasan ini memiliki dua pengertian. (a) secar formil, memperhatikan kewenangan dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan apakah sesuai menurut Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pemerintah (Presiden) memiliki kewenangan yang langsung diberikan oleh Konstitusi. (b) Secara materil, substansi/isi dari Undang-undang telah sesuai menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bila terdapat materi muatan yang mangakibatkan kerugian dari beberapa kalangan maka seriap orang memiliki hak untuk melakukan Judicial Review.

Apakah Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan?
     Berdasarkan analisa penulis bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law secara formil maupun maupun materil telah sesuai. Hal demikian langsung diamanatkan oleh Konstitusi.

     Kemudian dalam tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan mesti memperhatikan asas hukum. Asas hukum yang dimaksud seperti, kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan hirarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR