SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Rabu, 11 Maret 2020

I LOVE YOU



                    OLEH : ANGGA RAMBE

Patah hati? Galau? Sedih? Marah? Penulis tidak tau apa yang penulis rasakan saat ini. Penulis tidak mampu berkata-kata lagi, penulis tidak tau harus bagaimana lagi. Hari ini, esok dan seterusnya tidak akan sama lagi, hari-hari bahagia yang penulis lalui bersamamu mungkin tidak akan pernah ada lagi.

Penulis ingin terbangun karena telepon darimu, seperti bagaimana pagi hari penulis biasanya. Kamu yang marah-marah lebih baik dari diamnya kita saat ini.
Penulis benci saat kamu mengajak penulis untuk menemanimu menonton drama Korea, tapi penulis tidak ingin ada orang lain yang menemanimu, menggantikan tempat penulis.

Kamu yang selalu sabar menghadapi tingkah-tingkah aneh penulis, kamu yang terkadang cemburu sama cacing, kamu yang lebih peduli kepada penulis dibanding penulis sendiri, kamu yang selalu mengganggu tidur penulis, kamu yang seperti itu adalah kamu yang penulis akan rindukan. Karena bersamamu adalah hal-hal yang membahagiakan dalam hidup penulis.

Ayah pidi Baiq dalam lagu "Tenang Saja" bilang begini " tenang saja perpisahan tak menyakitkan, yang menyakitkan adalah bila habis ini saling lupa", dia salah karena hal yang menyakitkan adalah akan ada seseorang yang akan menggantikan tempatku disisimu.

Lagu 'Sedang Sayang Sayangnya' Mawar De Jongh, lagu yang sekarang selalu penulis dengarkan, penulis merasa hampa sehampa yang digambarkan Ari Lasso dalam lagunya yang berjudul "Hampa", penulis menyayangimu, sangat menyayangimu. Jika Air Supply dalam lagu "Making Love Out Of Nothing At All" menggambarkan dia bisa melakukan apa saja untuk seseorang, maka aku juga bisa melakukannya untukmu.

Dalam permainan catur mengorbankan ratu untuk memenangkan permainan merupakan langkah yang cemerlang tapi beresiko besar, langkah-langkah berani seperti itulah yang penulis ambil untuk mencuri perhatianmu, memang penuh lubang dan berantakan seperti berdiri diatas seuutas benang. Penulis sadar penulis memang egois, keegoisan penulis terkadang membawa perkelahian tapi percayalah sampai sekarang, esok atau seterusnya penulis akan tetap menyayangimu, karena kamu adalah seseorang yang penting dalam perjalanan hidup penulis.

Penulis ragu bahwa akan ada seseorang yang bisa menggantikanmu, tapi penulis sadar bahwa penulis masih mencintaimu.

Minggu, 08 Maret 2020

Mobil Dinas DPRD Riau Demi Rakyat


           OLEH : REKI WAHYUDI (P3A HMI)

     Pengadaan mobil supermahal untuk operasional digunakan DPRD Riau, bukan semata-mata untuk pimpinan DPRD. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Riau Tengku Asnof yang dilansir dari TribunPekanbaru, Kamis (5/3/2020).

     Pengadaan mobil dinas jenis Jeep Wrangler dilakukan tahun 2020 ini. Alokasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Riau sekitar Miliaran Rupiah dalam pengadaan mobil dinas operasional para wakil rakyat DPRD Riau. Angaran tersebut fantastis dan mengagetkan beberapa lapisan masyarakat mulai dari Upper Class hingga Lower Class.

     Menilik perencanaan yang dialokasikan oleh Sekretariat DPRD Riau merupakan langkah dengan menuai Pro dan Kontra diberbagai pihak. Tidak tanggung-tanggung alokasi anggaran yang diperlukan sampai mendapatkan berbagai kritikan khususnya mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Salah satu dari mahasiswa tersebut ialah Abdullah Riyadi yang mengatakan tindakan penganggaran mobil dinas mewah untuk pimpinan DPRD Riau ini yang hampir mencapai puluhan miliar rupiah ini (+- 10 Miliar) menunjukkan adanya keserakahan dan ketidak mampuan DPRD tersebut  untuk memahami makna dari sila Ke-2 Pancasila Kemanusiaan yang adil dan Beradap. Tindakan itu bagi penulis bertentangan sebagaimana dimaksud Abdullah Riyadi yang tidak memahami makna dari sila ke-2. Karena sila kedua itu ia mencerminkan nilai humanity dengan menjunjung tinggi serta menghormati harkat martabat individual manusia bukan komutatif. Lantas apakah tindakan itu berlebihan? ya, Pengadaan mobil dinas untuk operasional bersifat hedonisme.

     Akan tetapi perlu dikaji secara mendalam dan fundemental bahwa apakah pengadaan mobil dinas berjenis Jeep Wrangler spesifik mesin 4.500 cc A/T senilai Rp 2,6 miliar dapat memberikan manfaat bagi rakyat?
Yah, tentu saja bermanfaat dan lebih menunjukkan transparan. Kenapa tidak bahwa semakin besar nilai nominal suatu benda tertentu "yang ditetapkan dispenda Provinsi Riau", semakin besar tarif pengenaan pajaknya. Di samping itu hasil dari pungutan pajak tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

     Selaras dengan transparansi dilakukan oleh Tengku Asnof selaku sekretaris DPRD Riau, ia menunjukkan kejelasan mengalokasikan mobil dinas untuk operasional para wakil rakyat. Namun sayang perbuatannya dinilai kurang mencerminkan prihatin terhadap masyarakat diatas penderitaan.

     Kendaraan dinas ini sebenarnya telah dianggarkan oleh pemerintah lewat APBD bahkan sampai pada anggaran BBM sekaligus.  Jadi banar yang di ungkapkan oleh Asri Auzar - Wakil Ketua DPRD Riau bahwa pengadaan mobil dinas tersebut dibolehkan secara aturan sepanjang tidak melebihi yang ditetapkan oleh Undang-undang asal Sesuai dengan aturan klasifikasinya.

     Oleh karena itu, pengadaan mobil dinas dengan jenis jeep wrangler itu tidak ada masalah, sepanjang memang digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kelentingan pribadi, karena memang beberapa wilayah di riau kondisi jalannya memang harus ditempuh dengan mobil jenis jeep. Masyarakat jangan melihat dari nilai pembeliannya, tapi harus juga dilhat dari fungsinya.

Analisa Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Omnibus Law

         OLEH : REKI WAHYUDI (P3A HMI)

     Menurut Cicero, semakin banyak regulasi, semakin jauh pula dari rasa keadilan. Pemikiran Cicero berdasarkan kebenaran ilmiah bersifat pragmatis. Hal demikian  tidak semua terjadi di Indonesia dengan adanya terobosan hukum yang di bentuk dalam Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law oleh pemerintah.

     Substansi Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dilansir dari Kompas bahwa ada sekitar 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah. Dalam hal penyatuan regulasi dalam satu Undang-undang (Tematik) harus memperhatikan beberapa landasan Peraturan Perundang-undangan, Asas hukum terlebih dahulu sehingga regulasi tersebut sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya serta tidak mengakibatkan tumpang tindih (non sinkronisasi).

     Landasan yang dimaksud, pertama Landasan filosofis yang harus mendapatkan pembenaran yang terkandung dalam nilai-nilai semangat bangsa dan cita-cita Negara dengan berasaskan Pancasila supaya materi muatan hukum menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat, bangsa dan negara itu sendiri. Landasan ini memiliki aturan dasar yang memuat nilai religius, pembenaran yang menjunjung tinggi harkat martabat hak asasi manusia baik terhadap diri sendiri maupun orang lain agar Bhinna ika tunggal ika, tan bana dharma mangarwa dapat dilestarikan dengan cara demokrasi/kekeluargaan supaya tujuan untuk memperoleh rasa keadilan sesuai dengan harapan.

Apakah Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law mengandung landasan filosofis?
     Berdasarkan analisis penulis terobosan hukum yang dilakukan pemerintah sangat menyentuh rasa keadilan. Hal demikian menitikberatkan bahwa keadilan itu berbicara tentang semua harus merata dalam mendapatkan kesempatan dan manfaat. Kedua landasan sosiologis dibentuk untuk kebutuhan masyarakat. Menurut soerjono soekanto, ada dua teori dari landasan ini sebagai berikut. (a) Teori Kekuasaan, satu sisi mengamanatkan bahwa hukum itu terbentuk karena kemauan penguasa. Disisi lain kaidah hukum itu mampu dipaksakan pemberlakuannya serta harus ada aparat untuk menjalankannya. (b) Teori Pengakuan, satu sisi kaidah hukum tidak dipaksakan pemberlakuannya namun diterima secara suka rela oleh masyarakat. Disisi lain bahwa hukum itu akan hidup dan berfungsi bila hukum tersebut diakui oleh masyarakat. Penjelasan telah jelas Pemerintah menggunakan Teori Pengakuan dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Ketiga landasan yuridis, landasan ini memiliki dua pengertian. (a) secar formil, memperhatikan kewenangan dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan apakah sesuai menurut Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pemerintah (Presiden) memiliki kewenangan yang langsung diberikan oleh Konstitusi. (b) Secara materil, substansi/isi dari Undang-undang telah sesuai menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bila terdapat materi muatan yang mangakibatkan kerugian dari beberapa kalangan maka seriap orang memiliki hak untuk melakukan Judicial Review.

Apakah Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan?
     Berdasarkan analisa penulis bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui konsep Omnibus Law secara formil maupun maupun materil telah sesuai. Hal demikian langsung diamanatkan oleh Konstitusi.

     Kemudian dalam tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan mesti memperhatikan asas hukum. Asas hukum yang dimaksud seperti, kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan hirarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Dilema Masyarakat Terhadap Perwakilan


           OLEH : REKI WAHYUDI (P3A HMI)

     Kerisauan sebagian masyarakat terhadap kinerja legislatif malahan harus diakui sebagai suatu bentuk kesadaran hukum yg patut untuk dihormati. Namun pemahaman masyarakat terhadap fungsi representatif (perwakilan) lembaga legislatif juga harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran dan kepeduliannya itu. Dengan demikian masyarakat mengerti apa tugas dan fungsi legislatif, jadi kerisauan masyarakat itu kerisauan yg sifatnya argumentatif ( memiliki dasar alasan yg sesuai dan patut) bukan kerisauan yang menerawang saja dan mengada-ngada tanpa arah yang jelas.

     Anggota legislatif adalah wakil rakyat, tapi bukan berarti kita rakyat harus tunduk meng-iyakan membenarkan serta mendukung apapun kinerjanya. Ada saatnya rakyat tegas bersikap, kapan mendukung kapan pula harus menegur. Sekarang kita persoalkan, apakah artinya "wakil" rakyat itu?, idealnya yang namanya wakil rakyat haruslah orag yang terbaik terutama dalam masalah moral, intelektual, terdidik bukan hanya berpendidikan.


     Meski dalam 10 tahun terakhir ini, kecenderungan rakyat tidak puas terhadap kinerja legislatif baik karena faktor oknum legislatif terlibat penyuapan, narkoba, miras, berkelakuan tidak pantas (asusila) maupun karena masyarakat mulai gelisah melihat gelagat yang ditunjukkan legislatif itu sendiri yang dirasakan tidak pro rakyat, menyulitkan kehidupan rakyat. Tapi terlepas dari berbagai masalah itu, aku yakin masih sangat banyak anggota legislatif itu yang baik-baik. Hanya saja sangat jarang bahkan hampir tidak ada media yang memberitakan itu, karena itu tidak seksi untuk ditayangkan.

 
     Mediapun seharusnya dewasa bersikap, jangan hanya keburukan berbagai institusi yg diumbar-umbar sehingga lama kelamaan malah membantu membangun opini publik bahwa pejabat negara kita tidak ada yg beres, tidak ada yg becus. Pemberitaan juga harus berimbang, berikan juga apresiasi bagi pejabat negara kita itu penghargaan supaya memicu motivasi untuk yang lainnya. Hanya karena anggota DPRD berbagai daerah di cap tidak baik, bukan berarti semua anggota DPRD itu buruk.


     Wakil rakyat harus intelektual. Orang yang menjadi wakil rakyat itu haruslah benar-benar memahami, menjiwai keberadaan dirinya sendiri di parlemen itu. Idealnya anggota legislatif itu berlatar belakang pendidikan hukum, ekonomi dan politik. Jika tidakpun, tidak mengapa karena golongan akademisi (para pakar) dapat diundang dan dijadikan tim ahli di legislatif.