Rasa syukur kepada Allah SWT yang selalu tidak akan lupa kita ucapkan atas kesehatan serta rahmat dan keselamatan yang diberikan kepada kita selaku makhluk yang diciptakan. Atas kehendak-Nya pula tulisan ini sampai ketangan pembaca. Alhamdulillah.
Semoga pembaca sekalian senantiasa dalam keadaan sehat.
Sudah lama menanti namun tak kunjung juga pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau diselenggarakan. Kemana PPRM, di balik semua ini ada apa?.
Padahal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sudah memiliki kepengurusan yang baru dan begitu juga dengan Dewan Mahasiswa (DEMA)
Siapa yang bertanggung jawab?
Seharusnya Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa (PPRM) tingkat Fakultas harus menunaikan kewajibannya melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Namun, kenyataan yang terjadi selama dua bulan ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) tak kunjung dilantik.
Pembaca yang baik, tulisan kali ini mengangkat persoalan tentang tidak selarasnya kerja PPRM dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga terlambatnya pelantikan BEM dan DEMA yang baru, mengakibatkan kinerja dari BEM dan DEMA saat ini tidak dapat menjalankan program kerja yang selama ini telah dibuat. Seolah-olah PPRM lepas tangan mengenai hal itu.
PPRM terkesan cuek melihat persoalan ini. Jika PPRM mengalami beberapa kendala salah satunya kesibukan dari ketua ditambah lagi dengan kesibukan dari beberapa anggotanya, sehingga PPRM tidak dapat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pelantikan BEM dan DEMA tetapi apapun alasannya PPRM tetap harus menjalankan tugasnya karena ini merupakan suatu kewajiban bagi PPRM. Walaupun mereka mempunyai kesibukan tersendiri namun tetap harus mendahulukan kepentingan Fakultas diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
PPRM harus terus berusaha jangan sampai suatu penyesalan dan kegagalan menghampiri. Teruslah Tumbuh dan Berkarya!!!
penulis : Reki Wahyudi (Anggota P3A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR