Reki wahyudi - Departemen P3A HMI Komisatiat Hukum UIR.
Indonesia sudah 74 tahun mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang merdeka, bebas dari pikiran dan tindakan kolonialisme. Namun kenyataannya masih ditemukan banyak hukum Negeri penjajah berlaku di sini. Seperti KUHP yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda.
Bangsa Indonesia harus melihat perubahan zaman dengan memperhatikan agar sesuai dengan politik, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga RUU KUHP diperlukan untuk menghadapi zaman sekarang dan masa mendatang.
Di Belanda hukum pidana terus berkembang dengan pesat mengikuti perubahan teknologi yang semakin canggih dan luasnya pola hubungan masyarakat. Hal ini menyebabkan perubahan KUHP di Nederland dilakukan setiap tahun, sehingga KUHP mereka tetap menjadi modern walaupun umurnya sudah lebih dari satu abad. Lain halnya di Indonesia, dengan KUHP yang sudah ketinggalan zaman, maka menjamurlah UU di luar KUHP, sehingga akibatnya adalah perundang-undangan pidana menjadi rancu, tumpang tindih, dan saling bertentangan.
Rancangan KUHP yang sudah disusun lebih dari setengah abad, tetapi tidak kunjung dibahas DPR karena banyaknya perbedaan pendapat. Kita tahu bahwa dalam hukum, pendapat sesama sarjana hukum bisa berbeda-beda. Maka prinsip-prinsip yang akan dijadikan semangat dalam KUHP baru juga sering berubah-ubah prosesnya selama ini. Akibatnya adalah perjalanan perancangan dan penyusunan draf pertama hingga draf yang kabarnya sampai hari ini masih terus intensif dibahas memang tidak selalu mulus.
Hal ini dapat dilihat dari sejarah singkat dalam RUU KUHP Sejak tahun 1963 lalu digelar seminar hukum nasional satu di Semarang dan seminar inilah awal dari sejarah pembaharuan KUHP di Indonesia di mana setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah, namun konsep serta perumusan RUU KUHP ini berjalan lambat di mana dari tahun 1963 hingga 2015. Pada tahun 2015 presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden pada 5 Juni 2015 mengenai kesiapan pemerintah dalam pembahasan KUHP ini. Pada tahun 2016 ada beberapa pasal yang pending pembahasannya namun puncaknya ini pada tahun 2019 di mana komisi III DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM akhirnya mencapai kata sepakat terkait RUU KUHP di mana seluruh anggota komisi III yang hadir dalam rapat menyatakan sepakat. Jadi fit Indonesia akan memiliki KUHP karya anak bangsa.
Walaupun sempat untuk segera disahkan, setidaknya masih ada beberapa polemik, sebutlah pengaturan tindak pidana kesusilaan(Zina, Kumpul Kebo, Pencabulan, dan Pelecehan), pemberlakuan hukum adat yang berhadapan dengan asas Legalitas pidana, penghinaan terhadap presiden dan tindak pidana makar, pemberlakuan hukuman mati, serta masuknya tindak pidana khusus seperti Korupsi dan Narkotika.
RUU KUHP bukan hanya supaya Mengganti Kitab lama menjadi Kitab baru, tetapi untuk merangkum usaha pembaharuan hukum pidana nasional yang berorientasi nilai. Prof. Barda Nawawi Arief (2011 : 29).
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat dan kritikan yang membangun dan cermat akan diterima dengan senang hati.
Penulis : Reki Wahyudi (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau) Semester 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR