SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Selasa, 24 September 2019

Gubernur Lamban Atasi Karhutla, Kabut Asap Tak Kunjung Selesai



Reki Wahyudi Departemen P3A HMI Komisariat Hukum UIR.

            Pangkalan kerinci -Terhitung, sudah (15) hari kabut asap tebal menyelimuti Kabupaten Pelalawan. Hari pertamanya kabut asap terjadi pada hari senin (2/9/2019) dan sekarang senin (16/9/2019). Dari hari ke hari asap semakin berbahaya. Dari data ISPU (Index Standar Pencemaran Udara) Riau menunjukkan bahwa udara sudah berbahaya bagi manusia.
            Kabut asap terjadi akibat dari pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk membuka area kelapa sawit oleh masyarakat/perusahaan secara liar berdampak buruk bagi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dll.
            Terutama karhutla ini terjadi di wilayah Provinsi Riau berdampak pada kualitas udara dengan kategori sedang hingga sangat tidak sehat terpantau di beberapa titik. Data rekapitulasi P3E Sumatra KLHK dan Dinas LHK Riau mencatat, Index Standar Pencemaran Udara (ISPU) tertinggi di wilayah Pekanbaru 269, Dumai 170, Rokan Hilir 141, Siak 125, Bengkalis 121, dan Kampar 113 sepanjang pukul 07.00-15.00 WIB.
             Luas lahan terbakar akibat karhutla di wilayah Riau menurut catatan BNPB yaitu seluas 49.266 hektar. Terdiri atas lahan gambut 40.553 ha dan mineral 8.713 ha. Karhutla yang masih terus berlangsung mengakibatkan dampak yang luas. Selain kerusakan lingkungan dan kesehatan juga aktivitas kehidupan warga masyarakat.
              Berdasarkan data BMKG Stasion Pekanbaru, jarak pandang pada sabtu pagi mencapai 1,5 kilometer. Daerah lain di Riau juga masih diselimuti asap, seperti Kabupaten Pelalawan jarak pandang hanya 800 meter, Rengat 300 meter, sedangkan di kota Dumai relatif membaik karena jarak pandang sampai 2 kilometer.
               Penulis menilai bahwa bencana akan lama karena jumlah lahan dan titik banyak, Aparatur kurang, Teknologi boleh dikatakan tak begitu ada, penegakkan hukum apalagi”.
                Kepada Gubernur kami sampaikan tolong tegas kepada perusahaan yang jelas lahannya terbakar untuk di berikan sanksi”.
                 Jika di pandang dari sudut sosiologi hukum, hukum secara normative dianggap gagal mengendali gejala sosial yang tengah terjadi di lingkungan masyarakat mengenai karhutla yang menimbulkan kabut asap dan berakibat buruk bagi penduduk.
                 Penulis mengimbau masyarakat harus sadar, penggunaan masker ini untuk mencegah agar tidak terkena penyakit ISPA termaksud paru-paru.
                Pemerintah telah gagal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa karena menghambat proses di bidang pendidikan.

   Semoga Tuhan yang maha Esa melindungi warga maupun penduduk Riau dan Semoga bencana ini segera berlalu. Amin yra.

Penulis : Reki Wahyudi
Pembantu : Syahdi, SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR