OLEH : Nanda Pratama Prayugo
Pekanbaru - Wabah virus
corona memberi dampak yang cukup mengerikan bagi perekonomian di Indonesia.
Ancamannya bahkan bisa menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden Joko Widodo
memgambil kebijakan work from home (WFH) untuk menekan angka penyebaran
pandemic COVID-19. Juga menegaskan kepada para pengusaha agar jangan sampai ada
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum HMI Cabang
Pekanbaru Heri Kurnia S.E melalui Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang
Pekanbaru meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru untuk menginstruksikan
kepada para pengusaha agar jangan sampai terjadi PHK selama masa pandemic sesuai dengan pernyataan Jokowi.
"Jangan sampai
banyak PHK yang terjadi tanpa mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Sebab “ di UU Ketenagakerjaan , PHK tidak
boleh dilakukan sembarangan. PHK tidak sah sampai ada putusan lembaga
perselisihan hubungan industrial”. Karena dalam UU 13 Tahun 2003 : UU menjamin
(hak) pekerja yang sakit dan dalam kondisi darurat”. Apalagi pada hari jumat,
17 April 2020 mulai di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Kota Pekanbaru. Ujar Nanda Pratama Prayugo.
Disamping itu kita juga
berharap perusahaan-perusahaan dapat menemukan solusi lain seperti jam kerja
karyawan yang dikurangi dan gaji yang di sesuaikan juga, supaya tidak terjadi
gelombang PHK yang lebih besar lagi.
Pemerintah juga dapat
mempercepat peluncuran program Kartu Pra Kerja, yakni kartu pra kerja adalah
program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan dan insentif, demi
mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah COVID-19.
Untuk menghadapi
Pandemi COVID-19 ini memang gak bisa sendirian, tapi dengan saling Peduli Kita
Bisa Menang .”Ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR