SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Kamis, 16 April 2020

Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Pekanbaru : Preventif Pemko Pekanbaru terhadap PHK atas Kebijakan PSBB


          OLEH : Nanda Pratama Prayugo


Pekanbaru - Wabah virus corona memberi dampak yang cukup mengerikan bagi perekonomian di Indonesia. Ancamannya bahkan bisa menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden Joko Widodo memgambil kebijakan work from home (WFH) untuk menekan angka penyebaran pandemic COVID-19. Juga menegaskan kepada para pengusaha agar jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Heri Kurnia S.E melalui Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Pekanbaru meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru untuk menginstruksikan kepada para pengusaha agar jangan sampai terjadi PHK selama masa pandemic sesuai  dengan pernyataan Jokowi.

"Jangan sampai banyak PHK yang terjadi tanpa mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Sebab “ di UU Ketenagakerjaan , PHK tidak boleh dilakukan sembarangan. PHK tidak sah sampai ada putusan lembaga perselisihan hubungan industrial”. Karena dalam UU 13 Tahun 2003 : UU menjamin (hak) pekerja yang sakit dan dalam kondisi darurat”. Apalagi pada hari jumat, 17 April 2020 mulai di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Ujar Nanda Pratama Prayugo.

Disamping itu kita juga berharap perusahaan-perusahaan dapat menemukan solusi lain seperti jam kerja karyawan yang dikurangi dan gaji yang di sesuaikan juga, supaya tidak terjadi gelombang PHK yang lebih besar lagi.

Pemerintah juga dapat mempercepat peluncuran program Kartu Pra Kerja, yakni kartu pra kerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan dan insentif, demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah COVID-19.

Untuk menghadapi Pandemi COVID-19 ini memang gak bisa sendirian, tapi dengan saling Peduli Kita Bisa Menang .”Ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR