Rabu, 08 April 2020
Cegah Penyebaran Corona, HPMKM Gandeng FORKOPIMCAM Lakukan Penyemprotan DIsinfektan
OLEH : REKI WAHYUDI
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya preventif guna memutus mata rantai penyebaran terhadap masyarakat yang saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara diiringi jumlah kasus dan/atau jumlah kematian.
Untuk itu Himpunan Pemuda Mahasiswa Kuantan Mudik (HPMKM) gandeng Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Kuantan Mudik dalam membantu pemerintah melakukan kegiatan pencegahan Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa titik di lingkungan masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (07/04/2020).
Seperti yang dikatakan Reki Wahyudi, Sekretaris Umum HPMKM di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau. Ada lima titik dilakukan penyemprotan disinfektan diantaranya Kantor Camat, Masjid Al-Ikhlas desa Kasang, Pasar Lubuk Jambi, Masjid Sa'adah Pasar Lubuk Jambi dan Masjid Al-Hidayah desa Seberang Pantai, Ujarnya.
“Kegiatan ini langsung didampingi oleh Sada Risnah, S.Stp., M.Si-sebagai Camat Kuantan Mudik, Kapten ARH Jufri Sakaria-sebagai Koramil Kuantan Mudik, Mara Enda-sebagai perwakilan Kapolsek Kuantan Mudik dan Masni, S.St., Mkm-sebagai KA. UPTD Kesehatan Lubuk Jambi”, Tambahnya.
Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah Covid-19, dengan harapan virus tersebut tidak merebak di Kecamatan Kuantan Mudik pada khususnya. Hal demikian mendapat apresiasi dari Camat Kuantan Mudik.
"Terima kasih kami ucapkan pada mahasiswa yang berinisiatif dalam rangka mencegah Covid-19 dan kami bangga terhadap mahasiswa sebagai agen of change dengan harapan semoga dengan adanya kegiatan aksi peduli ini dapat membantu pemerintahan Kecamatan Kuantan Mudik pada khususnya", Ujar Sada Risnah selaku Camat Kuantan Mudik.
Disela-sela penyemprotan disinfektan ini Masni selaku UPTD Kesehatan juga berharap kepada mahasiswa untuk menyampaikan selalu menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan edukasi terhadap masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahayanya virus corona serta masyaralat jangan malu ketika di katakan sebagai status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan segera memberikan notifikasi kepada kepala desa tertentu.
Kegiatan ini berjalan lancar dan baik sesuai dengan yang direncanakan dan Alhamdulillah masyarakat menyambut baik kedatangan dari HPMKM dan FORKOPIMCAM untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan dalam rangka mencegah covid-19 yang sedang mewabah, sehingga bisa mengurangi kekhawatiran warga atas wabah virus corona ini.
Terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, perwakilan Kapolsek Mara Enda juga mengatakan bahwa kurangi tempat keramaian dan tetap stay at home atau tetap berdiam diri di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kesadaran masyarakat sangat minim terhadap upaya untuk mencegah virus corona yang sedang mewabah di Negeri ini, maka kepada mahasiswa mohon untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat saat penyemprotan dilakukan". Pinta Jufri selaku Koramil.
Oleh karenanya Akhdiva Elfi Istiqoh selaku Ketua Umum HPMKM mengatakan terima kasih kepada segenap jajaran Unit Pimpinan Kecamatan ( UPIKA) Kuantan Mudik dengan adanya kegiatan ini mempertegas peran mahasiswa yang akan terus hadir dalam setiap permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat. Semoga dengan upaya ini dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita bisa kembali beraktifitas kembali seperti biasa.
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR