OLEH : REKI WAHYUDI (HMI P3A)
SEMESTER : 4
Sejak beberapa ribu tahun lalu hampir semua ahli hukum sibuk mencari sesuatu definisi tentang hukum, namun belum pernah terdapat sesuatu yang memuaskan. Apa yang ditulis oleh Kant lebih dari 150 tahun lalu : ''Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht", masih tetap berlaku. Hal ini mengakibatkan ada ruginya, yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas.
Pada umumnya hukum itu berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mengubah masyarakat. Hukum dapat diibaratkan sebagai papan penunjuk yang selalu memperingatkan dalam melayani masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya dalam menjalankan hukum tidak sekedar menurut hurufnya, tekstual dari peraturan (a la lettre, ad litterram), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam dari hukum.
Lagi pula, hukum tidak hanya dijalankan dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Hukum semata-mata bertujuan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum, serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi atau robot yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral dan haruslah dijalankan dengan kepedulian dan empati serta rasa-perasaan terhadap penderitaan rakyat untuk berani mencari jalan lain guna mensejahterakan rakyat.
Hukum selalu membahas cara bagaimana mendorong untuk memberikan yang lebih baik kepada bangsanya yang konotasinya adalah kepedulian yang tidak kunjung berhenti.
Hukum hadir ditengah-tengah kehidupan manusia disebabkan karena terjadinya kesalahan-kesalahan mendasar pada cara hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, diperlukanlah hukum untuk mengatur masyarakat suatu bangsa dalam negara yang dapat mendatangkan manfaat dengan mengurangi segala penderitaan yang selama ini di alami. Nah, dari penjelasan di atas telah jelas bahwasannya hukum adalah untuk manusia bukan manusia adalah untuk hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR