SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Selasa, 31 Oktober 2017

Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah

 Kategori : Tulisan 
 Penulis : Evi Yanti 

Evi Yanti, Sosok Dibalik Akun Instagram HmI Hukum UIR

Hukum itu hadir sesuai dengan zaman dan kondisi nya, melihat fakta dan realita yang terjadi. Pada zaman dahulu di daerah Sumatera barat tepatnya Minang kabau, Minang Kabau adalah salah satu suku yang begitu kuat dalam hal adat istiadat. Tak di ragukan lagi, namun begitulah realita yang terjadi. Meski zaman now tahun 2017, Namun adat istiadat dalam suku Minang Kabau masih tetap di berlakukan hingga kini. Luar biasa!!!

Pada masyarakat Minang Kabau adalah masyarakat yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Kenapa harus dari pihak ibu??? karena masyarakat Minang kabau menganggap bahwa perempuan adalah makhluk luar biasa yang Allah ciptakan, di mulai dari perempuan adalah yang mengandung anak, melahirkan, merawat dan membesarkan anak – anak. Segala bentuk kegiatan bisa dilakukan oleh laki-laki namun ada hal-hal yang tidak bisa di lakukan oleh laki-laki yakni Mengandung (hamil) dan melahirkan yang tak bisa di lakukan oleh kaum laki-laki. Berangkat dari opini tersebut sehingga suku Minang kabau menarik garis keturunan dari pihak Ibu, yang populer dengan istilah Masyarakat Matrilineal.

Berbeda dengan masyarakat patrilineal dan parental. pada dasarnya masyarakat patrilineal adalah masyarakat yang menarik garis keturunan dari pihak bapak (Laki-laki). Dan juga masyarak Parental yang menarik garis keturunan dari pihak ayah (laki-laki) dan ibu (perempuan).

Pada masyarakat Matrilineal di kenal istilah perkawinan Semenda. Perkawinan semenda dalam pembagiannya di kenal beberapa jenis.

1. Semenda bertandang
Dalam perkawinan semenda bertandang, laki-laki hanya lah sebagai tamu di rumah istri yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan istri. Dan hanya datang di malam hari lalu pagi hari suami tersebut akan pulang dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan hidup istri dan anak anak. Namun laki-laki tersebut akan bertanggung jawab kepada keluarganya, bertanggung jawab kepada saudara-saudara nya yang perempuan serta anak-anak dari saudaranya yang perempuan atau yang di sebut dengan kemenakan.

2. Semenda Menetap
Dalam perkawinan ini suami yang matri lokal (menetap) di kediaman istri. Faktanya dalam perkawinan semenda yang mengikuti istri adalah suami,  bukan istri yang mengikuti suami. Dengan demikian dalam perkawinan ini suami menetap di kediaman keluarga kerabat istri. Dan suami telah bertanggung jawab dengan kehidupan istri. Berbeda pada perkawinan semenda bertandang. Hal ini bisa terjadi karena adanya pengaruh dari agama. Karena dalam agama islam suami itu wajib memberikan nafkah kepada istri, sehingga lambat laun dan dengan pengaruh agama islam perkawinan semenda bertandang yang dahulu laki-laki hanya sekedar bertamu kekediaman istri kini telah berubah. inilah yang di istilahkan dengan adat bersendikan syara, syara bersendika kitabullah.

3. Perkawinan Semenda Bebas
Dalam perkawinan Semenda bebas antara laki-laki (suami dan istri) keluar dari wilayah kediaman istri. Suami dan istri tersebut hidup di luar wilayah kerabat istri yang bisa dikatan bebas ataupun mandiri.

Dalam perkembangannya masyarakat matrilineal banyak mengalami perubahan yang sangat signifkant, di bandingkan dengan masyarakat Patrilineal dan parental. Terbukti dengan segala perubahan-perubahan yang mendasar dalam setiap jenis perkawinan.

Bukti kongkritnya adalah di mulai dari perkawinan semenda bertandang yang Kaum laki-laki hanya sekedar bertamu di kedemian perempuan lalu pulang kembali dan tak bertanggung jawab terhadap istri serta anak – anak. Namun seiring dengan berjalannya waktu mindset berfikir masyarakat minang Kabau berubah dengan hadirnya agama Islam sehingga membuat pola pikir masyarakat berubah. perubahan berfikir tersebut tak serta merta dengan tanpa adanya sebab yang jelas. Sebab yang kongkrit adalah karena hadirnya agama islam sehingga melatar belakangi perubahan tersebut.

Kaum laki-laki pada perkawinan semenda bertandang hanya lah sebagai tamu. Tak lebih dari itu. Mengapa demikian??? karena kaum laki laki hanya lah datang di kediaman istri lalu pulang di pagi hari dan berkerja untuk dirinya, ibunya, dan kelurga serta untuk saudara-saudara perempuan serta bertanggung jawab penuh terhadap anak-anak yang di lahirkan oleh saudara – saudaranya yang perempuan.

Menurut hemat para kaum masyarakat Patrilineal mungkin menganggap bahwa laki laki adalah kaum lemah yang tak berdaya yang hanya di jadikan sebagai subjek untuk memperbanyak keturunan perempuan (Istri).

Menurut hemat penulis saja yang berasal dari masyarakat parental, bahwa dalam masyarakat matrilineal laki-laki tidak memiliki marwah di mata seorang perempuan, namun ternyata itu hanya berlaku dulu saat belum hadir agama islam dalam peradaban masyarakat Matrilineal. Alhamdulillah seiring berjalannya waktu itu semua berubah dengan hadirnya sosok agama islam. Dalam Al qur’an telah di sebutkan dengan jelas dalam surah At Tahrim ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan ahli keluargamu dari api neraka”.

Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa kewajiban bagi seseorang laiki-laki untuk menjaga keluarganya dan dalam ayat tersebut jelas di tujukan untuk laki-laki bukan untuk perempuan.

Berikut penulis paparkan tentang hadist kewajiban suami bertanggung jawab terhadap istri. Dari Ibnu Umar Nabi SAW bahwa baginda bersabda “ tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang di pimpinnya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam mengurusi ahli keluarganya ia bertanggung jawab atas yang di pimpinnya. seorang istri adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab atas keluarganya. Seoarang hamba adalah pemimpin dalam mengurus harta tuannya, ia bertanggung jawab atas peliharaannya. Seoarang laki-laki adalah pemimpin dalam menguruisi harta ayahnya, ia brertanggung jawab atas peliharaannya . jadi setiap kamu sekalian adalah pemimpin dan setiap kamu harus bertanggung jawab atas yang di pimpinnya (muttaq’alaih).

Sangat jelas dan kongkrit bukan di dalam al Qur’an telah di jelaskan secara gamblang dan tegas bahwa setiap laki-laki harus bertanggung jawab terhadap keluarga.

Kehadiran agama islam merupakan Nafas baru bagi kaum Masyarakat Matrilineal, meskipun tak serta merta setelah hadirnya islam menjadi berubah kedudukan laki-laki menjadi serupa dengan kedudukan istri.

Kaum prempuan daam masyarakat matrilineal tetaplah di anggap istimewa, bukan karena serta merta perempuan yang bisa mengandung dari keturunan bagi masyarakat matrilineal namun dari segi harta, dalam masyarakat matrilineal perempuan lah yang menjaganya di mulai dari harta pusako tinggi dan harta-harta lain. Mengapa demikian dan ini lantas tak berubah seperti dengan kedudukan laki-laki? Jelas saja karena seperti yang tertuang dalam hadist diatas bahwa perempuan / seorang istri adalah pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab atas keluarganya. Kalimat dalam hadist ini memang sederhana namun bila di artikan secara luas akan menghasilkan makna yang luas pula.

Inilah paparan mengenai Adat bersendikan syara’ syara’ bersendikan kitabullah. Perubahan yang sangat signifikan dalam masyarakat Matrilineal di dasarkan oleh Hukum agama islam sesuai dengan istilah Adat bersendikan Syara’. Lalu Syara bersendikan kitabullah adalah Sesuatu yang berada dalam Syara’ atau syariah semuanya isinya sesuai atau merujuk pada ketentuan yang telah ada di dalam Al Qur’an.

Semoga adat istiadat yang positif akan selalu eksis meski zaman Now tidak lagi sama dengan zaman dahulu. Kini masyarakat banyak di sibukkan dengan digital yang sangat mudah memberikan pengaruh dan mendapatkan pengaruh-engaruh kebudayaan barat. Semoga Adat yang telah ada saat zaman dahulu tetap eksis sampai pada generasi – generasi penerus nantinya.
Matur Nuwun. . .!!! EY -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR