SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Senin, 06 Desember 2021

Kebijakan Ketua BPRM FH UIR 2021 Inkonstitusional



Kebijakan Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (BPRM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) dibawah kepemimpinan AR Ahmad Nusuk Lidinnasa dalam menetapkan persyaratan calon Gubernur & Wakil Gubernur mahasiswa merupakan Inkonstitusional.

Persyaratan yang mengharuskan pasangan calon Gubernur & Wakil Gubernur mahasiswa wajib semester 7 (Tujuh) dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mahasiswa.

Berdasarkan Undang-undang Daulah Mahasiswa Universitas Islam Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) Presiden, Wakil Presiden Mahasiswa dan Gubernur, Wakil Gubernur Mahasiswa dalam pasal 7 pada intinya persyaratan menjadi calon Gubernur mahasiswa dan calon Wakil Gubernur mahasiswa memberi ruang kesempatan bagi semester 4, 6, atau 8 (jika semester genap), semester 3, 5, atau 7 (jika semester ganjil) untuk maju sebagai calon.

Ketika hal tersebut dijadikan ketetapan oleh ketua penyelenggara PEMIRA dengan syarat wajib semester 7 sama saja melahirkan kemacetan berorganisasi dalam artian proses estafet regenerasi lambat Laun akan sirna.

Sangat disayangkan Undang-undang Daulah Mahasiswa Universitas Islam Riau tersebut malah ditangguhkan oleh Ketua BPRM FH UIR.

Kebijakan Inkonstitusional yang dikeluarkan ketua BPRM FH UIR justru menentang kebiasaan penyelenggara PEMIRA sebelumnya. Pertama, PEMIRA pada masa Gubernur Jeki Iskandar berada di semester 7 sementara Wakil Gubernur Guntur Yurfandi berada di semester 5.

Kedua, pada masa kandidat Gubernur Wan Muhammad Afif merupakan semester 7 dan Wakil Gubernur Tahnia berada di semester 5.

Tetapi pada masa kepemimpinan AR Ahmad Nusuk Lidinnasa kenapa ada kekhususan tertentu persyaratan calon? Ada apa dibalik itu? Siapa pihak yang mempunyai kepentingan PEMIRA ini? dan kenapa hal ini terjadi? Kepentingan apa ini?Penting dicatat dalam buku sejarah!!!

Untuk meminimalisir pembusukan ini terlebih dahulu ketua BPRM FH UIR harus melakukan komunikasi dan koordinasi Sesama anggota dan diketahui oleh Wakil Dekan III selaku wakil kemahasiswaan.

Maka pejuang keadilan memberi kesempatan pada penyelenggara PEMIRA FH UIR untuk memperbaiki persyaratan calon Gubernur mahasiswa dan Wakil Gubernur mahasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan mahasiswa yang berlaku dan tunduk pada asas-asas yang berlaku.

Apabila masih belum diperbaiki, kami minta Ketua BPRM FH UIR 2021 secara sadar mundur dari jabatan atau berhenti secara terhormat karena “keputusan Ketua BPRM yang mengharuskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas Hukum berada pada semester 7 (bila ganjil) tidak lah berdasar” dan secara organisasi ini adalah cacat (cacat demi hukum).

Terakhir, keputusan ini dinilai bersifat diskriminatif yang tidak memberikan ruang kepada angkatan 19 atau 20 hal ini perlu segera dievaluasi.

Ini adalah pendidikan politik di lingkungan kampus. Jika sejak dalam kampus sudah tidak adil lantas bagaimana berasikap adil ditengah-tengah masyarakat nantinya?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR