Kain kapan yang bertuliskan "Pemira FH UIR Berjalan Mandul" dibentangkan oleh sejumlah tim sukses Reki Wahyudi karena BPRM ciderai demokrasi politik kampus.
Aksi bentang poster itu dilakukan tak lama setelah BPRM mengeluarkan surat pernyataan Dedy Sofhan dan Mikel Owen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur mahasiswa FH UIR secara aklamasi pada Senin, 13 Desember 2021 pukul 16:57 WIB.
Dalam aksi tersebut, Egi Lumban Gaol selaku Ketua tim mengatakan pihaknya menolak surat pernyataan aklamasi yang dikeluarkan oleh AR Ahmad Nusuk Lidinnasa selaku Ketua BPRM. Ia juga meminta kepada Wakil Dekan 3 untuk dapat mengcrosscheck hasil surat pernyataan tersebut.
"Keputusan Ketua BPRM tidak berdasar pada ketentuan UU Daulah Mahasiswa UIR. Keputusan ini sangat fatal dan akan mengundang keributan. Jadi, pimpinan kemahasiswaan mohon ditindaklanjuti," tegas Egi Lumban Gaol.
Selain itu, Egi menambahkan Ketua BPRM FH UIR buat malu tidak mengetahui arti 'Lex Superior Derogat Legi Inferior' sehingga membuat mandul demokrasi seluruh mahasiswa FH UIR.
Diketahui, surat pernyataan Dedy Sofhan dan Mikel Owen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur mahasiswa oleh Ketua BPRM FH UIR tersebut tanpa mendapat persetujuan WD 3 FH UIR.
Hal ini disampaikan Ayahanda S. Parman, S.H., M.H melalui via telpon bersama Reki Wahyudi. Ayahanda menyampaikan surat pernyataan tersebut belum mendapat persetujuan.
"Saya sudah sampaikan pada Ketua BPRM jangan diputuskan dulu, bahkan pemilihan ini kita tunda saja karena ini Pemira harus dilakukan sistem pemilihan," ujar ayahanda kepada Reki Wahyudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.
TTD
REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR