Sabtu, 10 Oktober 2020
Omnibus Law Buat Siapa
Ketika sebuah lembaga tinggi negara legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) telah dipilih dan dipercayai untuk membuat keputusan penting. Apa yang disebut pemerintah tidak dapat mengambil satu langkah tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dewan umum. Sebagai negara menganut sistem demokrasi, keputusan tertinggi tidak pernah berada ditangannya, tetapi di tangan mayoritas Parlemen. Hal ini membuktikan keputusan selalu dibuat oleh mayoritas. Namun sayang hanya sekedar Fraksi kecil dari segolongan orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang masalah yang akan dibahas. Katakanlah, masalah tentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Sehingga hak individu di desak untuk mengambil posisi mengikuti kebijakan mayoritas yang benar-benar tidak sesuai dengannya. Sistem seperti ini dengan perlahan menghancurkan karakternya.
Jika ditinjau secara substantif UU Cipta Kerja mengandung unsur yang menghianati atau telah memperkosa kepentingan rakyat khusnya para buruh. Untuk mengetahui secara lebih jauh, penulis akan menjelaskan beberapa perbedaan UU Cipta Kerja dengan Ketentuan sebelumnya (Undang-Undang Ketenagakerjaan).
Pertama, terkait masalah pesangon yang terlihat lemah. Salah satunya uang penggantian hak ditiadakan sementara jelas dalam ketentuan sebelumnya diatur dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kedua, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat menciderai hak buruh. Salah satunya status kerja yang mana pekerja tersebut dapat menjadi pekerja kontrak seumur hidup sementara aturan sebelumnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun (pasal 59 UUK).
Ketiga, tenaga kerja asing dikasih angin dalam bekerja sebagai pekerja di negeri tercinta ini. Dapat kita lihat pada (pasal 43 dan pasal 44 UU Cipta Kerja) yang lebih mudah dibandingkan dengan pasal 42 ayat (1), pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) yang lebih ketat.
Keempat, masalah upah. Meniadakan Upah Minimum Sectoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga peraturan Upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal dalam UUK "setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum mereka sendiri baik di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya (Pasal 89 UUK).
Hal ini menunjukkan secara perlahan menuju pemerintahan yang sentralistik dan secara tidak langusung telah menangguhkan Konstitusi (Pasal 18 UUD 1945).
Terlihat jelas bahwa memang hak buruh hasil produk UU Cipta Kerja telah tampak ada perusakan hati nurani para buruh. Jika kekuasaan pemerintah telah mengarah menuju kerusakan, maka pemberontakan bukan hanya hak setiap rakyat tetapi juga kewajibannya. Menandakan UU Cipta Kerja tersebut keberpihakan terhadap segelintir kelompok semata. Artinya UU tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Maka patut dan selayaknya sejumlah elemen masyarakat umumnya serta menarik simpati para aktivis intelektual menyerukan aksi pemberontakan "Tolak UU Cipta Kerja Melalui Konsep Omnibus Law".
Demi rakyat Indonesia, Telah banyak para pejuang demokrasi yang membahayakan dirinya ditengah pandemi Covid-19 dan banyak pula yg bercucuran darah saat menyuarakan hak rakyat dan buruh, semoga pemerintah dan DPR membayarnya dengan mendengar suara rakyat, sudah sepatutnya pemerintah dan DPR serta lembaga tinggi negara berbuat untuk rakyat bukan sebaliknya.
Pemberontakan dalam hal ini, tidak melawan bangsa dan tidak melawan negara, melainkan pemberontakan untuk melawan tindakan pemerintahan yang dalam keyakinan mereka menyebabkan kerusakan pada bangsa sendiri.
Wahai para DPR yang terhormat, rakyatmu memilih tuan melalui jalur politik yang sering disebut dengan pemilu seusai itu kau tinggalkan mereka! Namun lucu pada saat rakyat ingin memberhentikan tuan dari jabatan politik harus melalui hukum.
Ingat para pejabat doa rasulullah untuk mu "Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia." (HR Muslim dan Ahmad).
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Omnibus Law Buat Siapa
Ketika sebuah lembaga tinggi negara legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) telah dipilih dan dipercayai untuk membuat keputusan penting. Apa yang disebut pemerintah tidak dapat mengambil satu langkah tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dewan umum. Sebagai negara menganut sistem demokrasi, keputusan tertinggi tidak pernah berada ditangannya, tetapi di tangan mayoritas Parlemen. Hal ini membuktikan keputusan selalu dibuat oleh mayoritas. Namun sayang hanya sekedar Fraksi kecil dari segolongan orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang masalah yang akan dibahas. Katakanlah, masalah tentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Sehingga hak individu di desak untuk mengambil posisi mengikuti kebijakan mayoritas yang benar-benar tidak sesuai dengannya. Sistem seperti ini dengan perlahan menghancurkan karakternya.
Jika ditinjau secara substantif UU Cipta Kerja mengandung unsur yang menghianati atau telah memperkosa kepentingan rakyat khusnya para buruh. Untuk mengetahui secara lebih jauh, penulis akan menjelaskan beberapa perbedaan UU Cipta Kerja dengan Ketentuan sebelumnya (Undang-Undang Ketenagakerjaan).
Pertama, terkait masalah pesangon yang terlihat lemah. Salah satunya uang penggantian hak ditiadakan sementara jelas dalam ketentuan sebelumnya diatur dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kedua, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat menciderai hak buruh. Salah satunya status kerja yang mana pekerja tersebut dapat menjadi pekerja kontrak seumur hidup sementara aturan sebelumnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun (pasal 59 UUK).
Ketiga, tenaga kerja asing dikasih angin dalam bekerja sebagai pekerja di negeri tercinta ini. Dapat kita lihat pada (pasal 43 dan pasal 44 UU Cipta Kerja) yang lebih mudah dibandingkan dengan pasal 42 ayat (1), pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) yang lebih ketat.
Keempat, masalah upah. Meniadakan Upah Minimum Sectoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga peraturan Upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal dalam UUK "setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum mereka sendiri baik di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya (Pasal 89 UUK).
Hal ini menunjukkan secara perlahan menuju pemerintahan yang sentralistik dan secara tidak langusung telah menangguhkan Konstitusi (Pasal 18 UUD 1945).
Terlihat jelas bahwa memang hak buruh hasil produk UU Cipta Kerja telah tampak ada perusakan hati nurani para buruh. Jika kekuasaan pemerintah telah mengarah menuju kerusakan, maka pemberontakan bukan hanya hak setiap rakyat tetapi juga kewajibannya. Menandakan UU Cipta Kerja tersebut keberpihakan terhadap segelintir kelompok semata. Artinya UU tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Maka patut dan selayaknya sejumlah elemen masyarakat umumnya serta menarik simpati para aktivis intelektual menyerukan aksi pemberontakan "Tolak UU Cipta Kerja Melalui Konsep Omnibus Law".
Demi rakyat Indonesia, Telah banyak para pejuang demokrasi yang membahayakan dirinya ditengah pandemi Covid-19 dan banyak pula yg bercucuran darah saat menyuarakan hak rakyat dan buruh, semoga pemerintah dan DPR membayarnya dengan mendengar suara rakyat, sudah sepatutnya pemerintah dan DPR serta lembaga tinggi negara berbuat untuk rakyat bukan sebaliknya.
Pemberontakan dalam hal ini, tidak melawan bangsa dan tidak melawan negara, melainkan pemberontakan untuk melawan tindakan pemerintahan yang dalam keyakinan mereka menyebabkan kerusakan pada bangsa sendiri.
Wahai para DPR yang terhormat, rakyatmu memilih tuan melalui jalur politik yang sering disebut dengan pemilu seusai itu kau tinggalkan mereka! Namun lucu pada saat rakyat ingin memberhentikan tuan dari jabatan politik harus melalui hukum.
Ingat para pejabat doa rasulullah untuk mu "Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia." (HR Muslim dan Ahmad).
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Sabtu, 06 Juni 2020
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila
OLEH : REKI WAHYUDI
SEMESTER : 4
SEMESTER : 4
Haluan Ideologi
Pancasila (HPI) menjadi dasar petunjuk bagi seluruh bangsa Indonesia dalam
mencapai keadilan dan kesejahteraan social dengan asas kekeluargaan dan gotong
royong guna mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila yang memiliki fungsi bagi Penyelenggara Negara sebagai
pedoman dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
terhadap kebijakan pembangunan Nasional, baik pembangunan ditingkat Pusat
maupun ditingkat daerah dan pembangunan Nasional di bidang politik, hukum,
ekonomi, social, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan
teknologi serta dengan tujuan agar Negara Indonesia menjadi Negara yang
merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Rancangan Undang-undang
Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut telah disetujui lewat Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR
RI.
“Kini saya menayakan
kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul
inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU HIP dapat disetujui menjadi usul DPR
RI?” Tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani kepada Anggota Dewan yang
dihadiri 296 Anggota DPR pada Rapat Paripurna yang digelar sebanyak 41 secara
kehadiran fisik serta 255 secara virtual, Selasa (12/5/2020).
Usai mengajukan
pertanyaan oleh Puan Maharani saat berlangsungnya Rapat Paripurna para Anggota
Dewan secara serentak baik yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan
persetujuan atas RUU HIP tersebut.
Sebelum menyatakan
persetujuan, Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa RUU HIP pada Rapat Paripurna
12 Mei lalu, para Anggota Dewan dari Fraksi PKS, PPP, NasDem dan PAN secara
formal mengusulkan agar TAP MPRS XXV tahun 1996 soal larangan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dimasukkan sebagai peraturan konsideran
(pertimbangan yang jadi dasar peraturan) RUU HIP.
Selanjutnya usulan
untuk dimasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi peraturan konsideran RUU HIP mendapat
penolakan dari Fraksi PDIP.
“ FPDIP di DPR menolak
usulan kami. Mereka tak setuju memasukkan TAP MPRS soal Partai Komunisme
Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang dan larangan penyebaran ideologi
Komunisme pada konsideran menimbang RUU HIP,”Jelasnya.
Secara formil RUU HIP
yang berasal dari DPR adalah sah karena langsung diamanatkan oleh Konstitusi.
Mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. Namun materi muatan dari RUU HIP soal
tidak dimasukkan TAP MPRS Larangan menyebarkan paham Komunisme, Leninisme, dan
Marxisme pasti masyarakat resah dan menimbulkan demonstran karena mereka merasa
organisasi terlarang itu kembali hidup. Hal ini langsung ditanggapi oleh
Mahfud. Ia menjelaskan bahwa secara Konstitusional tidak ada Mejelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPRS soal
PKI. Oleh karenanya diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengkritisi isi RUU
inisiatif DPR tersebut agar dapat menguatkan Pancasila sebagai Dasar Ideologi
Negara. Pancasila merupakan Ideologi Negara yang disusun oleh pendiri bangsa
pada tahun 1945 yang diambil dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan di
masyarakat Indonesia itu sendiri.
Menguatkan Pancasila
lewat HIP sangat krusial, salah satunya dalam upaya meningkatkan status
landasan hukum kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari yang
semula Peraturan Presiden (Peppres) ditingkatkan menjadi Undang-undang. Yang
utama adalah untuk memiliki kepentingan Konstitusional yang sama dengan
Lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD sehingga lembaga BPIP ini lebih baik
disebut Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) berdasarkan UU.
Dengan demikian, koordinasinya dengan Lembaga-lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan
setingkat Menteri dapat semakin efektif dilakukan secara sinergis dan terpadu.
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Jumat, 22 Mei 2020
HPMKM Berbagi Takjil Sebagai Wujud Solidaritas
Himpunan Pemuda Kuantan
Mudik (HPMKM) kembali hadir di tengah pandemi Covid-19 sebagai wujud
solidaritas terhadap umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, HPMKM
menyerahkan 125 makanan berupa menu takjil dan 100 minuman es timun siap saji
ke sejumlah masyarakat.
aksi berbagi takjil ini
terlihat menarik karena hanya dilakukan oleh para srikandi HPMKM di pangkal
jembatan desa seberang pantai, Jumat (22/05/2020) sore.
Bendahara Umum HPMKM
Dea Violinda Khairunnisa Adrya menuturkan, kegiatan tersebut dalam rangka
peduli kemanusiaan dengan cara berbagi takjil gratis di bulan Ramadhan
sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap dirumah dan taat
menjalani aturan dari pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus
corona.
"Kami insya allah
selalu hadir saat kondisi ekonomi yang melemah, membuat warga semakin susah
oleh munculnya wabah corona atau Covid-19 hingga hati kami tergerak melakukan
kebajikan berupa berbagi takjil gratis kepada masyarakat. Dalam proses
pembagian takjil ini kami juga memberikan arahan atau himbauan kepada
masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah," ujarnya.
melakukan hal yang
bermanfaat bagi sesama di bulan Ramadhan yang baik ini dengan harapan hanya
ingin mendapatkan Ridho Allah SWT.
"Takjil dibagikan
kepada umat muslim untuk persiapan buka puasa merupakan bantuan dari hamba
Allah, niat kami hanya ingin mendapatkan Ridho Allah SWT," Tutup Dea.
Sementara itu,
masyarakat mengapresiasi kegiatan berbagi takjil yang dilakukan oleh srikandi
HPMKM atas kepedulian dalam membantu meringankan beban saudara-saudari seiman.
"Allhamdulillah di
tengah kondisi ekonomi melemah masih ada anak muda yang peduli terhadap
masyarakat, kami sangat berterima kasih kepada mahasiswi HPMKM yang selalu
senantiasa menebar kebaikan," ujar tia salah satu warga.
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Selasa, 19 Mei 2020
HPMKM Pekanbaru Gandeng IKKM Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
OLEH : REKI WAHYUDI
SEKRETARIS UMUM HPMKM
Himpunan Pemuda
Mahasiswa Kuantan Mudik (HPMKM) Pekanbaru gandeng Ikatan Keluarga Kuantan Mudik
(IKKM) membagikan 120 paket sembako kepada masyarakat kriteria kurang mampu
secara ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Senin (18/05/2020).
Ratusan sembako yang
terdiri beras, telur, minyak goreng dan intermie ini, diberikan kepada
orang-orang yang lagi membutuhkan. Khususnya terkait perekonomian yang terkena
dampak pandemi virus corona disease (Covid-19).
Pembagian dilakukan pada
23 (dua puluh tiga) Desa ditambah 1 (satu) Kelurahan dikecamatan Kuantan Mudik
(KM). Dimana hanya ada 5 (lima) penerima Masing-masing Desa/kelurahan dari 120
paket sembako.
120 (seratus dua puluh)
sembako itu diantar langsung oleh HPMKM ke rumah-rumah penerima, Namun sebelum
ratusan sembako tersebut diantar ke penerima terlebih Camat Sada Risnah membuka
pelepasan acara di depan mesjid desa seberang pantai yang langsung dihadiri
oleh beberapa kepala desa serta 3 (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dapil III (Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau) Kuansing.
Diantaranya Gamal Harsum (Nasdem), Juprizal (Gerindra) dan Erdizal Is (PKB).
Salah satu dari mereka Erdizal Is menyampaikan ucapan terima kasih kepada
seluruh HPMKM dan IKKM yang sudah membantu dalam memberikan donasi pemberian
sembako.
"sembako ini
merupakan donasi yang dapat mengurangi beban saudara-saudara kita terdampak
Covid-19. Kami harap dengan bantuan ini HPMKM benar-benar membagikannya kepada
masyarakat yang membutuhkan". Pinta Erdizal Is.
pada saat
berlangsungnya pelepasan acara alhamdulillah Gamal Harsum (DPRD) Bersama Sada
Risnah (Camat) memberikan rezeki ke HPMKM berupa uang tunai.
"Jangan dilihat
dari seberapa besarnya pemberian namun nilailah keiklasannya. Sesungguhnya
Allah maha mendengar lagi maha mengetahui" ujar Gamal.
Begitu pula dengan Sada
Risnah dengan harapan gunakanlah dana
ini dengan sebaik-baiknya. Sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah manusia
yang bermanfaat bagi orang lain. Harap Sada Risnah.
Lebih lanjut Ragil selaku wakil ketua HPMKM menyampaikan,
pemberian ratusan paket sembako ini merupakan bukti nyata kepedulian HPMKM dan
IKKM hadir ditengah masyarakat dimanapun berada khususnya masyarakat terdampak
corona virus.
"Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dalam hal memberi kepada
yang membutuhkan. Kemudian memupuk rasa
kepedulian terhadap masyarakat kuantan mudik, dan juga merajut solidaritas
antar pemuda dan mahasiswa untuk peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Dan semoga Allah SWT membalas apa yang telah diberi oleh para donatur,
Aamiin". Ujar Ragil.
Usai pemberian
sembako HPMKM juga mengadakan berbuka
bersama di kediaman rumah ketua umum Akhdiva untuk melakukan pembahasan
evaluasi kegiatan pemberian sembako dini hari.
Saat berlangsungnya
berbuka bersama ketua pelaksana Zaky Al Fadli menyampaikan, Alhamdulillah kita
telah selesai melakukan Open donasi sampai dengan membagikan secara lansung ke masyarakat yang
membutuhkan, kami ucapkan terima kasih
banyak khususnya kepada seluruh Donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk
membantu masyarakat Kuantan Mudik dan seluruh anggota HPMKM umumnya yang telah
meluangkan waktu, tenaga dan pikiran. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian
mahasiswa sebagai agent of social dimana mahasiswa harus ber peran aktif di
segala kondisi yang terjadi di daerah nya. Tutup Zaky
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Selasa, 12 Mei 2020
Pembebasan Narapidana dan Anak Lewat Asimilasi dan Integrasi
OLEH : REKI WAHYUDI
SEMESTER : 4
HMI P3A
SEMESTER : 4
HMI P3A
Pada 30 Maret 2020 pemerintah menerbitkan
Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tujuan pembebasan ini khususnya sebagai
upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak di Lapas/LPKA/Rutan yang sangat
rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Untuk itu upaya tersebut
perlu dilaksanakan agar dapat mengurangi Overcrowded yang tidak dimungkinkan untuk
Physical Distancing di Lapas/LPKA/Rutan yang sudah melebihi daya tampung
sebenarnya. Sebelum membahas pemberian asimilasi dan hak integrasi, kami akan
menjelaskan terlebih dahulu bahwa pemberian asimilasi merupakan proses
pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana
dan anak dalam kehidupan masyarakat sedangkan pemberian integrasi adalah
program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan
masyarakat. Pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak dilaksanakan di rumah
dibawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembebasan
bagi narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat dilakukan setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Perlu diketahui bahwa Permenkumham Nomor
10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan
Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan
Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan
Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 itu tidak terkait Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini telah disampaikan oleh Yasonna H. Laoly
kepada anggota komisi III DPR RI. Ketentuan pemberian asimilasi bagi narapidana
dan anak berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020
dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut : (a) Narapidana yang 2/3 masa pidananya
jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; (b) Anak yang ½ masa pidananya
jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; (c) Narapidana dan Anak yang
tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012; dan (d) Tidak sedang menjalani
subsidair dan bukan Warga Negara Asing (WNA).
Sementara ketentuan bagi narapidana dan
anak yang dapat diberikan asimilasi dan hak integrasi serta syarat pemberian
asimilasi dan integrasi telah termaktub dalam Peraturan Kementerian Hukum dan
HAM No. 10 Tahun 2020.
Pasal 2
Narapidana yang dapat diberikan asimilasi dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. berkelakuan
baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu enam (6) bulan terakhir;
b. aktif
mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah
menjalani ½ (satu perdua) masa pidana.
Pasal 3
Anak yang dapat diberikan asimilasi dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. berkelakuan
baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu 3 bulan terakhir;
b. aktif
mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah
menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 4
Syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak
yang harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. fotocopy
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan
oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan;
c. laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. salinan
register F dari Kepala Lapas;
e. salinan
daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. surat
pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum.
pasal 9
Narapidana yang dapat diberikan hak integrasi
(pembebasan besryarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. telah
menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3
(dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan;
b. berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
c. telah
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Pasal 10
Narapidana yang dapat diberikan hak integrasi
(pemberian cuti bersyarat) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. telah
menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3
masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan;
b. berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
c. telah
mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Pasal 11
Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA
yang dapat diberikan hak integrasi (pembebasan bersyarat) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. telah
menjalani masa pidana paling sedikit ½ (satu perdua) masa pidana;
b. berkelakuan
baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal ½ (satu perdua) masa pidana.
Pasal 12
Pemberian hak integrasi (pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas dan cuti bersyarat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal
pasal 10 dan pasal 11 harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut :
a. fotocopy
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan
perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh kepala Lapas/LPKA;
c. salinan
register F dari kepala Lapas/LPKA;
d. salinan
daftar perubahan dari Lapas/LPKA; dan
e. surat
pernyataan narapidana/anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Artinya narapidana dan anak yang
mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut memang mereka yang telah
memenuhi kualifikasi. Bukan asal membebaskannya. untuk itu, masyarakat diminta
agar memberikan kepercayaan kepada pemerintah atas tindakannya yang telah memperhitungkan
sedemikian matang. Suatu langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah menjamin
keselamatan para narapidana dan anak dari potensi terkena wabah Covid-19 yang
bisa menginfeksi Lapas. Megingat Overcrowded di Lapas tidak memungkinkan narapidana
dan anak melakukan Physical Distancing.
Pemebebasan lewat pemberian asimilasi dan
hak integritas kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa
pidananya dan bagi anak yang telah menjalani ½ (satu perdua) masa pidananya
yang jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 dapat mengefisiensi
anggaran sebab segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikiul
oleh negara. kemudian dengan adanya program pembebasan ini, maka anggaran yang
sedianya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan narapidana dan anak dapat
dialihkan untuk pencegahan Covid-19. Selanjutnya pengawasan pembebasan ini
belum tentu efektif bila hanya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas)
untuk itu diperlukan pengawasan dari berbagai pihak. Seperti pihak kepolisian
dalam memelihara keamanan dan ketertiban selama Covid-19 sebagaimana yang telah
Kapolri Idham Aziz menerbitkan Telegram No. ST/1238/IV/OPS.2/2020. Tidak hanya
itu, partisipatif masyarakat tentu juga memiliki peran yang besar dalam pengawasan narapidana yang telah
dibebaskan. Masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian setempat apabila
menemukan narapidana yang dibebaskan selama masa covid-19 yang mencoba kembali
melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan terjadinya keresahan warga
sekitar. keberhasilan dari kebijakan pemerintah ini dapat diwujudkan dengan
adanya pihak-pihak saling bahu-membahu dan bersatu padu menjadi satu-kesatuan
untuk bekerja sama, terutama selama covid-19 ini.
Bagaimana bagi
narapidana yang sudah diberikan asimilasi dan hak integrasi kembali melakukan
perbuatan melanggar hukum?
Mentri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly menegaskan bagi narapidana yang
telah dibebaskan berdasarkan peraturan Menteri ini, jika berbuat tindak pidana lagi,
akan dimasukan Straf Cell (sel pengasingan) dan diproses kembali dengan tindak
pidana baru yang ia lakukan.
HmI Hukum UIR adalah salah satu komisariat HmI yang berada dibawah Naungan HmI cabang Pekanbaru. Komisariat HmI yang satu ini mengambil zona pergerakannya di Kampus Universitas Islam Riau (UIR), Atau lebih tepatnya berada difakultas Hukum UIR Pekanbaru. Oleh karna zona pergerakannya berada difakultas Hukum UIR, Maka Komisariat HmI ini melekat Akrab dengan sebutan HmI Hukum UIR.
Langganan:
Postingan (Atom)