SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Sabtu, 06 Juni 2020

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila




                  OLEH : REKI WAHYUDI

                          SEMESTER : 4

Haluan Ideologi Pancasila (HPI) menjadi dasar petunjuk bagi seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan social dengan asas kekeluargaan dan gotong royong guna mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang memiliki fungsi bagi Penyelenggara Negara sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan Nasional, baik pembangunan ditingkat Pusat maupun ditingkat daerah dan pembangunan Nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, social, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan teknologi serta dengan tujuan agar Negara Indonesia menjadi Negara yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut telah disetujui lewat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Kini saya menayakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU HIP dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” Tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani kepada Anggota Dewan yang dihadiri 296 Anggota DPR pada Rapat Paripurna yang digelar sebanyak 41 secara kehadiran fisik serta 255 secara virtual, Selasa (12/5/2020).

Usai mengajukan pertanyaan oleh Puan Maharani saat berlangsungnya Rapat Paripurna para Anggota Dewan secara serentak baik yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan persetujuan atas RUU HIP tersebut.

Sebelum menyatakan persetujuan, Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa RUU HIP pada Rapat Paripurna 12 Mei lalu, para Anggota Dewan dari Fraksi PKS, PPP, NasDem dan PAN secara formal mengusulkan agar TAP MPRS XXV tahun 1996 soal larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dimasukkan sebagai peraturan konsideran (pertimbangan yang jadi dasar peraturan) RUU HIP.

Selanjutnya usulan untuk dimasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi peraturan konsideran RUU HIP mendapat penolakan dari Fraksi PDIP.

“ FPDIP di DPR menolak usulan kami. Mereka tak setuju memasukkan TAP MPRS soal Partai Komunisme Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang dan larangan penyebaran ideologi Komunisme pada konsideran menimbang RUU HIP,”Jelasnya.

Secara formil RUU HIP yang berasal dari DPR adalah sah karena langsung diamanatkan oleh Konstitusi. Mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. Namun materi muatan dari RUU HIP soal tidak dimasukkan TAP MPRS Larangan menyebarkan paham Komunisme, Leninisme, dan Marxisme pasti masyarakat resah dan menimbulkan demonstran karena mereka merasa organisasi terlarang itu kembali hidup. Hal ini langsung ditanggapi oleh Mahfud. Ia menjelaskan bahwa secara Konstitusional tidak ada Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPRS soal PKI. Oleh karenanya diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengkritisi isi RUU inisiatif DPR tersebut agar dapat menguatkan Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara. Pancasila merupakan Ideologi Negara yang disusun oleh pendiri bangsa pada tahun 1945 yang diambil dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan di masyarakat Indonesia itu sendiri.

Menguatkan Pancasila lewat HIP sangat krusial, salah satunya dalam upaya meningkatkan status landasan hukum kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari yang semula Peraturan Presiden (Peppres) ditingkatkan menjadi Undang-undang. Yang utama adalah untuk memiliki kepentingan Konstitusional yang sama dengan Lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD sehingga lembaga BPIP ini lebih baik disebut Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) berdasarkan UU. Dengan demikian, koordinasinya dengan Lembaga-lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan setingkat Menteri dapat semakin efektif dilakukan secara sinergis dan terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daerah bebas berekpresi...!!! Silakan berkomentar semaunya asal tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), Komentar yang mengandung Unsur SARA akan dihapus.

TTD

REKI WAHYUDI
Admin Blog HmI Hukum UIR