SELAMAT DATANG DIBLOG RESMI HMI KOMISARIAT HUKUM UIR, TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI...!!!

Jumat, 22 Mei 2020

HPMKM Berbagi Takjil Sebagai Wujud Solidaritas



Himpunan Pemuda Kuantan Mudik (HPMKM) kembali hadir di tengah pandemi Covid-19 sebagai wujud solidaritas terhadap umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, HPMKM menyerahkan 125 makanan berupa menu takjil dan 100 minuman es timun siap saji ke sejumlah masyarakat.

aksi berbagi takjil ini terlihat menarik karena hanya dilakukan oleh para srikandi HPMKM di pangkal jembatan desa seberang pantai, Jumat (22/05/2020) sore.

Bendahara Umum HPMKM Dea Violinda Khairunnisa Adrya menuturkan, kegiatan tersebut dalam rangka peduli kemanusiaan dengan cara berbagi takjil gratis di bulan Ramadhan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap dirumah dan taat menjalani aturan dari pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami insya allah selalu hadir saat kondisi ekonomi yang melemah, membuat warga semakin susah oleh munculnya wabah corona atau Covid-19 hingga hati kami tergerak melakukan kebajikan berupa berbagi takjil gratis kepada masyarakat. Dalam proses pembagian takjil ini kami juga memberikan arahan atau himbauan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah," ujarnya.

melakukan hal yang bermanfaat bagi sesama di bulan Ramadhan yang baik ini dengan harapan hanya ingin mendapatkan Ridho Allah SWT.

"Takjil dibagikan kepada umat muslim untuk persiapan buka puasa merupakan bantuan dari hamba Allah, niat kami hanya ingin mendapatkan Ridho Allah SWT," Tutup Dea.

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi kegiatan berbagi takjil yang dilakukan oleh srikandi HPMKM atas kepedulian dalam membantu meringankan beban saudara-saudari seiman.

"Allhamdulillah di tengah kondisi ekonomi melemah masih ada anak muda yang peduli terhadap masyarakat, kami sangat berterima kasih kepada mahasiswi HPMKM yang selalu senantiasa menebar kebaikan," ujar tia salah satu warga.

Selasa, 19 Mei 2020

HPMKM Pekanbaru Gandeng IKKM Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu


                  OLEH : REKI WAHYUDI
             SEKRETARIS UMUM HPMKM


Himpunan Pemuda Mahasiswa Kuantan Mudik (HPMKM) Pekanbaru gandeng Ikatan Keluarga Kuantan Mudik (IKKM) membagikan 120 paket sembako kepada masyarakat kriteria kurang mampu secara ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Senin (18/05/2020).
                                                         
Ratusan sembako yang terdiri beras, telur, minyak goreng dan intermie ini, diberikan kepada orang-orang yang lagi membutuhkan. Khususnya terkait perekonomian yang terkena dampak pandemi virus corona disease (Covid-19).

Pembagian dilakukan pada 23 (dua puluh tiga) Desa ditambah 1 (satu) Kelurahan dikecamatan Kuantan Mudik (KM). Dimana hanya ada 5 (lima) penerima Masing-masing Desa/kelurahan dari 120 paket sembako.

120 (seratus dua puluh) sembako itu diantar langsung oleh HPMKM ke rumah-rumah penerima, Namun sebelum ratusan sembako tersebut diantar ke penerima terlebih Camat Sada Risnah membuka pelepasan acara di depan mesjid desa seberang pantai yang langsung dihadiri oleh beberapa kepala desa serta 3 (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil III (Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau) Kuansing. Diantaranya Gamal Harsum (Nasdem), Juprizal (Gerindra) dan Erdizal Is (PKB). Salah satu dari mereka Erdizal Is menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh HPMKM dan IKKM yang sudah membantu dalam memberikan donasi pemberian sembako.

"sembako ini merupakan donasi yang dapat mengurangi beban saudara-saudara kita terdampak Covid-19. Kami harap dengan bantuan ini HPMKM benar-benar membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan". Pinta Erdizal Is.

pada saat berlangsungnya pelepasan acara alhamdulillah Gamal Harsum (DPRD) Bersama Sada Risnah (Camat) memberikan rezeki ke HPMKM berupa uang tunai.

"Jangan dilihat dari seberapa besarnya pemberian namun nilailah keiklasannya. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui" ujar Gamal.

Begitu pula dengan Sada Risnah dengan harapan  gunakanlah dana ini dengan sebaik-baiknya. Sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Harap Sada Risnah.

Lebih lanjut  Ragil selaku wakil ketua HPMKM menyampaikan, pemberian ratusan paket sembako ini merupakan bukti nyata kepedulian HPMKM dan IKKM hadir ditengah masyarakat dimanapun berada khususnya masyarakat terdampak corona virus.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dalam hal memberi kepada yang membutuhkan.  Kemudian memupuk rasa kepedulian terhadap masyarakat kuantan mudik, dan juga merajut solidaritas antar pemuda dan mahasiswa untuk peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dan semoga Allah SWT membalas apa yang telah diberi oleh para donatur, Aamiin". Ujar Ragil.

Usai pemberian sembako  HPMKM juga mengadakan berbuka bersama di kediaman rumah ketua umum Akhdiva untuk melakukan pembahasan evaluasi kegiatan pemberian sembako dini hari.

Saat berlangsungnya berbuka bersama ketua pelaksana Zaky Al Fadli menyampaikan, Alhamdulillah kita telah selesai melakukan Open donasi sampai dengan membagikan  secara lansung ke masyarakat yang membutuhkan,  kami ucapkan terima kasih banyak khususnya kepada seluruh Donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk membantu masyarakat Kuantan Mudik dan seluruh anggota HPMKM umumnya yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa sebagai agent of social dimana mahasiswa harus ber peran aktif di segala kondisi yang terjadi di daerah nya. Tutup Zaky

Selasa, 12 Mei 2020

Pembebasan Narapidana dan Anak Lewat Asimilasi dan Integrasi





                         OLEH : REKI WAHYUDI
SEMESTER : 4
HMI P3A


     Pada 30 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tujuan pembebasan ini khususnya sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak di Lapas/LPKA/Rutan yang sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Untuk itu upaya tersebut perlu dilaksanakan agar dapat mengurangi Overcrowded yang tidak dimungkinkan untuk Physical Distancing di Lapas/LPKA/Rutan yang sudah melebihi daya tampung sebenarnya. Sebelum membahas pemberian asimilasi dan hak integrasi, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa pemberian asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat sedangkan pemberian integrasi adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat. Pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak dilaksanakan di rumah dibawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembebasan bagi narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

     Perlu diketahui bahwa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 itu tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini telah disampaikan oleh Yasonna H. Laoly kepada anggota komisi III DPR RI. Ketentuan pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut : (a) Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; (b) Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; (c) Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012; dan (d) Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan Warga Negara Asing (WNA).

     Sementara ketentuan bagi narapidana dan anak yang dapat diberikan asimilasi dan hak integrasi serta syarat pemberian asimilasi dan integrasi telah termaktub dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020.

Pasal 2
Narapidana yang dapat diberikan asimilasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam (6) bulan terakhir;
b.      aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c.       telah menjalani ½ (satu perdua) masa pidana.

Pasal 3
Anak yang dapat diberikan asimilasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir;
b.      aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c.       telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 4
Syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak yang harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

a.       fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b.      bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsidaer pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan;
c.       laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d.      salinan register F dari Kepala Lapas;
e.       salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f.       surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

pasal 9
Narapidana yang dapat diberikan hak integrasi (pembebasan besryarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan;
b.      berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
c.       telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d.      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Pasal 10
Narapidana yang dapat diberikan hak integrasi (pemberian cuti bersyarat) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan;
b.      berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
c.       telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d.      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Pasal 11
Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang dapat diberikan hak integrasi (pembebasan bersyarat) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       telah menjalani masa pidana paling sedikit ½ (satu perdua)  masa pidana;
b.      berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ½ (satu perdua) masa pidana.

Pasal 12
Pemberian hak integrasi (pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal pasal 10 dan pasal 11 harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

a.       fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b.      laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh kepala Lapas/LPKA;
c.       salinan register F dari kepala Lapas/LPKA;
d.      salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA; dan
e.       surat pernyataan narapidana/anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

     Artinya narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut memang mereka yang telah memenuhi kualifikasi. Bukan asal membebaskannya. untuk itu, masyarakat diminta agar memberikan kepercayaan kepada pemerintah atas tindakannya yang telah memperhitungkan sedemikian matang. Suatu langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah menjamin keselamatan para narapidana dan anak dari potensi terkena wabah Covid-19 yang bisa menginfeksi Lapas. Megingat Overcrowded di Lapas tidak memungkinkan narapidana dan anak melakukan Physical Distancing.

     Pemebebasan lewat pemberian asimilasi dan hak integritas kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan bagi anak yang telah menjalani ½ (satu perdua) masa pidananya yang jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 dapat mengefisiensi anggaran sebab segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikiul oleh negara. kemudian dengan adanya program pembebasan ini, maka anggaran yang sedianya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan narapidana dan anak dapat dialihkan untuk pencegahan Covid-19. Selanjutnya pengawasan pembebasan ini belum tentu efektif bila hanya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk itu diperlukan pengawasan dari berbagai pihak. Seperti pihak kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban selama Covid-19 sebagaimana yang telah Kapolri Idham Aziz menerbitkan Telegram No. ST/1238/IV/OPS.2/2020. Tidak hanya itu, partisipatif masyarakat tentu juga memiliki peran yang besar  dalam pengawasan narapidana yang telah dibebaskan. Masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian setempat apabila menemukan narapidana yang dibebaskan selama masa covid-19 yang mencoba kembali melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan terjadinya keresahan warga sekitar. keberhasilan dari kebijakan pemerintah ini dapat diwujudkan dengan adanya pihak-pihak saling bahu-membahu dan bersatu padu menjadi satu-kesatuan untuk bekerja sama, terutama selama covid-19 ini.

Bagaimana bagi narapidana yang sudah diberikan asimilasi dan hak integrasi kembali melakukan perbuatan melanggar hukum?

Mentri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  menegaskan bagi narapidana yang telah dibebaskan berdasarkan peraturan Menteri ini, jika berbuat tindak pidana lagi, akan dimasukan Straf Cell (sel pengasingan) dan diproses kembali dengan tindak pidana baru yang ia lakukan.